Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dan ganja seberat 285 kilogram dengan menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, Kamis (10/9).

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya meminjam tempat dan mesin incinerator milik RSU Pirngadi Medan untuk memusnahkan narkotika tersebut.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran narkotika sindikat internasional Sumut-Aceh

Dengan dimusnahkannya narkotika yang sangat berbahaya itu, kata dia, anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu sebanyak 12.370 orang dan ganja sebanyak 1.428.187 orang.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu melakukan pengetesan dengan mencampurkan cairan kimia ke sabu-sabu dan ganja.

Baca juga: BNN: Bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan

Setelah bercampur, narkoba berubah warna menjadi biru kehitam-hitaman. Tim Labfor memastikan sabu-sabu dan ganja tersebut asli.

Baca juga: BNNP Sumut musnahkan 8 hektare ladang ganja di Mandailing Natal
Baca juga: BNN musnahkan 51,79 kilogram sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020