Surabaya (ANTARA) - DPD Partai Golkar Kota Surabaya menilai penertiban alat peraga kampanye (APK) salah satunya berupa baliho Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang dilakukan Satpol PP tidak adil.

"Salah satu contohnya penertiban baliho milik paslon Machfud-Mujiaman oleh Satpol PP di Gunung Anyar," kata Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, sejak awal pihaknya menduga akan ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kota Surabaya mengingat paslon yang diusung Golkar bersama tujuh parpol lainnya berkompetisi dengan paslon yang didukung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini menjelaskan baliho-baliho Machfud-Mujiaman yang ada di wilayah Surabaya, sebagian merupakan inisiatif kelompok masyarakat, relawan dan kader parpol dengan cara iuran.

Baca juga: Koalisi gajah dan partai gajah berebut kursi wali kota Surabaya
Baca juga: PDIP Jatim siapkan PAW Armuji dari anggota DPRD karena ikut pilkada
Baca juga: Pakar sarankan KPU bentuk tim pengawas cegah klaster Pilkada Surabaya


"Ini kehendak untuk mengenalkan sosok Mahfud-Mujiaman kepada khalayak ramai," ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, pihaknya hanya bisa mengimbau agar pemasangan baliho Machfud-Mujiaman tersebut tidak mengganggu estetika kota.

Namun, lanjut dia, jika baliho itu ditertibkan oleh Satpol PP, sementara di sisi lain baliho paslon lain tidak ditertibkan, tentunya akan melukai rasa keadilan yang berangkat dari antusiasme masyarakat kepada Machfud-Mujiaman.

"Saya masih meyakini, Satpol PP adalah penegak perda yang diambil sumpah dan janjinya untuk bangsa dan Negara, bukan kepada paslon dan parpol tertentu bisa berlaku adil. Ini dikarenakan netralitas ASN merupakan kewajiban kepada bangsa dan Negara," katanya.

Agar kejadian terlukanya hati masyarakat pendukung Machfud-Mujiaman yang secara mandiri memasang alat peraga kampanye (APK) tidak terulang dikemudian hari, politikus Golkar ini meminta agar Satpol PP berkoordinasi secara intensif dengan Bawaslu Kota Surabaya perihal rencana penertiban APK.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020