Bintan (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendadak mengalihkan dukungan dari Apri Sujadi-Roby Kurniawan kepada Alias Wello-Dalmasri pada Pilkada Kabupaten Bintan, Kepulaian Riau.

Sekretaris PDIP Kepri Lis Darmansyah, di Kantor KPU Bintan, Jumat, mengatakan, pengalihan dukungan itu berdasarkan aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh dan pengurus organisasi kepada DPP PDIP.

"Tidak ada konflik antara PDIP dengan Apri-Roby. Pak Apri justru luar biasa, mempersilahkan tanpa komentar (negatif)," katanya.

Lis mengemukakan, PDIP mengusung Wello-Dalmasri sebagai upaya memperlancar proses demokrasi tanpa calon tunggal. Wello-Dalmasri pun sudah berupaya keras mendapatkan "perahu politik" untuk mencalonkan diri pada Pilkada Bintan 2020.

Baca juga: Parpol tidak dapat alihkan dukungan setelah daftar ke KPU

"Ada beberapa partai kemarin sudah mengusung Wello-Dalmasri, tetapi tidak jadi," ucapnya.

Alias Wello-Dalmasri didampingi pengurus PDIP dan NasDem mendaftar di KPU Bintan. PDIP memperoleh dua kursi pada Pemilu 2020 di Bintan, sementara NasDem empat kursi.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Pery Rahendra Sucipta berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain.

"Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI berisi penjelasan salah satunya terkait mekanisme pencalonan saat pilkada," ujarnya, yang juga mantan Ketua Laboraturium Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Baca juga: Calon tunggal, KPU perpanjang pendaftaran Pilkada Kabupaten Bintan

Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bisa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung. Jadi perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya, bukan disebabkan oleh salah satu partai menarik dukungan.

Contohnya, dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2020 pada saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang mendaftar. Persyaratan pendaftaran salah satunya, dukungan dari partai politik atau gabungan politik yang harus memenuhi persyaratan 20 persen atau lima kursi dari 25 kursi di DPRD Bintan.

Baca juga: Koalisi raksasa di arena Pilkada Bintan

Apri-Roby sudah mengantongi 21 dari 25 kursi yakni Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Hanura satu kursi, Partai Demokrat delapan kursi, PDIP dua kursi, PKS tiga kursi, dan Golkar sebanyak enam kursi. Ketika berkas persyaratan tersebut masuk di KPU Bintan, dan dinyatakan lengkap, maka konsekwensi yang terjadi yakni seluruh partai pengusung tersebut sudah terkunci, tidak dapat mengalihkan dukungan kepada kandidat lain.

Bila ada salah satu partai keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan.

Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.

Bila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.

"Yang diperdebatkan itu bunyi dari Pasal 6 PKPU Nomor 3/2017 itu 'dikeluarkan', sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi partai tidak berhak keluar dari partai koalisi tanpa dikeluarkan oleh kandidat pilkada," tegasnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020