..atas arahan dari Presiden untuk menyiapkan hotel bintang dua dan bintang tiga, buat yang sudah terkonfirmasi tapi tanpa gejala.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menanggung biaya isolasi mandiri pasien terkonfirmasi COVID-19 namun tidak menunjukkan gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) di hotel bintang dua dan tiga.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers daring dari Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu petang, mengatakan sejumlah daerah sudah ada yang membuka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga (GOR).

"Pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan atas arahan dari Presiden untuk menyiapkan hotel bintang dua dan bintang tiga, buat yang sudah terkonfirmasi tapi tanpa gejala. Itu akan dijamin pemerintah," jelasnya.

Doni mengatakan Satgas bersama pemerintah pusat dan daerah akan mengatur lebih lanjut mekanismenya. Satgas akan melihat dan melakukan evaluasi termasuk tingkat kasus yang sangat tinggi yang akan mendapatkan campur tangan pemerintah.
Baca juga: LSM: Pengelolaan limbah medis OTG harus ditangani dengan baik

Sebelumnya, pemerintah berencana menanggung biaya pemanfaatan hotel bintang dua dan hotel bintang tiga untuk tempat isolasi pasien COVID-19.

"Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebut secara nasional fasilitas kesehatan masih memadai berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di ruangan Unit Perawatan Intensif (ICU) dan ruang isolasi.

Ia mengungkapkan rata-rata tingkat keterisian tempat tidur di ICU mencapai 46,11 persen dan di ruang isolasi mencapai 47,88 persen tersebar di rumah sakit rujukan di delapan provinsi prioritas.
Baca juga: Doni Monardo: Saran WHO untuk COVID-19 disesuaikan kondisi Indonesia

Khusus di Jakarta dan Bali, lanjut dia, pemerintah memberikan perhatian karena keterisian tempat tidur dan ruang isolasi sama-sama mencapai di atas 50 persen.

“Sedangkan enam daerah lain di bawah 50 persen dan bed occupancy ratio (rasio keterisian tempat tidur) yang ideal menurut WHO antara 60-80 persen,” imbuhnya.

Secara nasional, imbuh Menko, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 mencapai 71,2 persen dan tingkat kematian akibat COVID-19 mencapai 4,1 persen.

Baca juga: RSUI jelaskan pembiayaan selama normal baru bagi pasien COVID-19

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020