Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, harus disertai dengan penerapan sanksi tegas agar target menjaga kesehatan warga bisa tercapai.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus lebih serius dari sebelumnya, terutama dalam penerapan sanksi karena setelah enam bulan menerapkan PSBB, termasuk PSBB transisi, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah.

"PSBB ketat jika tidak serius memberikan sanksi bagi yang melanggar, dikhawatirkan target menjaga kesehatan tidak tercapai. Bahkan, bisa jadi akan semakin memperparah kerusakan di sektor ekonomi dan membuat kehidupan masyarakat semakin tidak nyaman," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia menilai selama enam bulan, masyarakat dan semua pemerintah daerah sudah memiliki pengalaman yang cukup tentang plus-minus penerapan PSBB, mulai dari PSBB hingga PSBB transisi, namun tetap saja jumlah kasus COVID-19 terus bertambah.

Fakta itu menurut dia mengharuskan masyarakat mengevaluasi lagi efektivitas PSBB, dan dirinya sangat peduli pada penyelamatan kesehatan masyarakat tetapi juga tidak bisa kesampingkan dampak PSBB ketat terhadap sektor lain dan juga dinamika kehidupan masyarakat pada umumnya.

"Tidak sedikit yang kecewa, karena setelah berbulan-bulan PSBB, jumlah kasus Covid-19 justru terus bertambah. Artinya, efektivitas PSBB yang lalu tidak mencapai sasaran atau target," ujarnya.

Bamsoet mengingatkan, penerapan PSBB di awal pandemi diwarnai banyak pelanggaran di sejumlah kota karena pemerintah daerah tidak mengawal dengan ketat penerapan PSBB.

Dia menilai PSBB masih tetap diperlukan namun tidak harus dengan pendekatan yang ekstrim, boleh jadi PSBB ketat hanya layak pada wilayah atau kelurahan yang masuk kategori zona merah.

"Kalau PSBB ketat diberlakukan lagi secara menyeluruh di Jakarta yang berstatus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kebijakan seperti itu hanya akan memperparah kerusakan di sektor lain," katanya.

Karena itu dia meminta semua pemerintah daerah merumuskan kebijakan dengan pertimbangan holistik, termasuk kebijakan publik yang diberlakukan selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Jakarta ubah formulasi pengendalian COVID-19 jadi lebih masif

Baca juga: Pemprov DKI batasi kerumunan maksimal lima orang

Baca juga: DKI tiadakan 10 kawasan pesepeda lima wilayah per 13 September 2020

Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan PSBB harus terintegrasi pemerintah pusat-pemda


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020