selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di area wisata tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta akan menutup 27 objek wisata yang berada di bawah koordinasinya mulai Senin (14/9) sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta dalam akun media sosial twitternya @DKIJakarta, Minggu, penutupan tersebut seiring diterapkannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Bekasi antisipasi lonjakan wisatawan Jakarta saat PSBB Total

Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko tertular  Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Akun tersebut juga menerangkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di area wisata tersebut.

Baca juga: UPK PBB perketat protokol kesehatan bagi pedagang Setu Babakan

Dalam dokumen yang diunggah oleh akun tersebut, 27 jenis objek wisata yang akan ditutup mulai Senin  mendatang, yakni:
1. Kawasan Monas;
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan;
3. Lab Tari dan Karawitan Condet;
4. Taman Benyamin Sueb;
5. Wayang Orang Bharata;
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih;
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota;
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta;
9. Museum Sejarah Jakarta;
10. Museum Taman Prasasti;
11. Museum MH Thamrin;
12 Museum Seni Rupa dan Keramik;
13. Museum Tekstil;
14. Museum Wayang;
15. Museum Bahari;
16. Museum Joang '45;
17. Ancol;
18. Kawasan Kota Tua;
19. Taman Margasatwa Ragunan;
20. Anjungan DKI di TMII;
21. Planetarium Jakarta;
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi;
23. Pulau Cipir;
24. Pulau Kelor;
25. Pulau Onrust;
26. Tugu Proklamasi;
27. Wayang Orang Bharata.

Langkah penutupan 27 objek wisata yang ada di DKI Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Pertengahan Maret 2020 lalu, lokasi-lokasi tersebut ditutup untuk menekan laju penularan COVID-19 dan dibuka kembali saat PSBB Transisi.

Baca juga: Polsek Jagakarsa awasi pendisplinan protokol kesehatan di objek wisata

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan kebijakan PSBB, yakni mulai Senin (14/9). Pemberlakuan tersebut didorong oleh data kasus COVID-19 yang menunjukkan kondisi Jakarta makin mengkhawatirkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020