untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan operasi yustini berupa pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin.

Hadir dalam operasi yustisi protokol COVID-19 yang dimulai pukul 07.30 WIB itu, yakni Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan PSBB total yang diberlakukan mulai Senin ini sama seperti PSBB awal yang diberlakukan pada Maret hingga Juni 2020.

PSBB ini, lanjut dia, mengacu kepada Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September-2 Oktober 2020.

"Dan hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi moda transportasi tapi juga pembatasan di tempat usaha kemudian juga di tempat ibadah dan sebagainya.

Menurut dia, dalam operasi yustisi ini meski baru hari pertama pemberlakuan PSBB total, tidak lagi diberlakukan imbauan tetapi langsung penindakan.

Penindakan ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, yang mana dalam aturan tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali. Dan denda Rp250 ribu jika sudah dua kali, termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan, ada delapan titik pelaksanaan operasi yustisi COVID-19 Polda Metro Jaya dilakukan terutama di kawasan perbatasan, seperti Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, perbatasan Bekasi.

Lalu di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

"Itu ada 8 titik kita melaksanakan operasi yustisi gabungan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, dalam operasi yustisi ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring yang kerap mangkal dengan cara berkumpul di sejumlah titik.

"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan," ujar Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

PSBB total yang diperketat resmi diberlakukan 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020