Kendari (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin melakukan razia dan mengenakan sanksi 20 kali push up kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Tim gabungan yang meliputi personel Satuan Polisi Pamong Praja, aparat TNI-Polri, dan aparat pemerintah terkait lain memulai razia pada pukul 10.30 Wita di simpang empat kawasan tugu eks MTQ Kota Kendari.

Dalam razia itu, petugas mendapati beberapa pengguna kendaraan yang tidak mengenakan masker. Petugas kemudian mendata identitas mereka dan mewajibkan mereka melakukan 20 kali push up, squat jump, hingga menghafal Pancasila sebagai sanksi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Amir Hasan mengatakan pengenaan sanksi tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Kita sudah lakukan sosialisasi selama kurang lebih empat minggu, hari ini sudah menyatakan secara tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 dikenai sanksi," kata Amir.

Amir mengemukakan bahwa razia dan penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar benar-benar sadar menerapkan protokol kesehatan agar bisa menekan angka penularan COVID-19 di kota ini," katanya.

Baca juga:
Kendari batasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00
Puskesmas di Kendari ditutup sementara setelah dokternya positif COVID-19

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020