Wali Kota Baubau tidak ingin ikut daerah lain ada denda dan hanya ingin ada kesadaran masyarakat sehingga hanya cukup dengan sanksi sosial
Baubau, Sultra (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mewajibkan masyarakat setempat untuk memakai masker mulai 19 September 2020 menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 35 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse di Baubau, Senin menjelaskan bahwa informasi itu disampaikannya saat menghadiri ritual adat "haroa doa bersama" ke-15 tahun 2020 warga Lorong Pecek dan sekitarnya di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Minggu (13/9) malam.

Menurut Monianse pada kurun waktu masa satu bulan setelah ditandatanganinya Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tersebut adalah merupakan masa perkenalan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker di area umum.

'Oleh sebab itu, pada masa perkenalan dan sosialisasi Perwali ini diharapkan masyarakat tidak akan kaget karena ini dilandasi dengan itikad yang baik sebelum diberlakukan penegakan pada 19 September 2020," katanya.

Ia mengatakan dalam Perwali Nomor 35 Tahun 2020 itu sesungguhnya hanyalah sanksi kepada masyarakat Kota Baubau bukannya denda sebagaimana spanduk-spanduk yang telah tersebar di mana akan denda yang diberlakukan jika melanggar Perwali tersebut.

"Dan spanduk yang telah tersebar itu salah," katanya.

Ia menegaskan bahwa Wali Kota Baubau Dr AS Tamrin mengatakan spanduk itu salah tulis sebab Wali Kota Baubau tidak ingin ikut daerah lain ada denda dan hanya ingin ada kesadaran masyarakat sehingga hanya cukup dengan sanksi sosial.

Sanksi sosial yang diinginkan seperti misalnya kalau ada yang ditemukan di tempat umum ada warga tidak menggunakan masker akan diminta melakukan "push up" atau mengambil sampah.

Pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perwali Nomor 35 Tahun 2020, kata dia, sebenarnya hanya memberikan edukasi supaya ada efek jera sehingga bila masyarakat akan mengingat terus kesalahan tidak membawa masker dan secara perlahan akan menjadi budaya.

Apalagi, kata dia, COVID-19 ini belum akan reda sampai dengan berakhirnya tahun 2020 ini sehingga masih butuh bagaimana mengatur untuk hidup agar bisa selamat dari bahaya COVID-19 ini.

Baca juga: Bandara Baubau buka kembali penerbangan, walau hanya 1 flight/hari

Baca juga: Menteri Edhy dorong pengembangan kawasan industri perikanan Baubau

Ia menjelaskan pada Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tersebut paling tidak masyarakat diharapkan dapat menggunakan masker, menghindari kerumunan yang tidak bermanfaat, jaga jarak, selalu rajin cuci tangan dan selalu makan makanan yang halal dan baik bukan yang mahal.

"Jadi pengelolaan yang baik akan meningkatkan imunitas tubuh kita sehingga inilah yang akan menjadi harapan dari Perwali Nomor 35 Tahun 2020. Dan Perwali sudah ada dan Insya Allah akan kita tegakkan bersama pada tanggal 19 September 2020," katanya.

Terkait kegiatan masyarakat Lorong Pecek, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio yang menyelenggarakan "haroa" sebagaimana tradisi masyarakat, ia memberikan apresiasi karena ini merupakan ikhtiar doa agar terhindar dari COVID-19 sebagaimana pula yang dilakukan Pemkot Baubau dengan ikhtiar sosial dan finansial dan memberantas penyebaran COVID-19 di Baubau.

Panitia penyelenggara "haroa" menyatakan kegiatan itu adalah untuk tolak bala agar Indonesia, khususnya Baubau secepatnya lepas bahaya COVID-19 karena diyakini doa yang dimintakan itu akan diijabah oleh Allah SWT.

Kegiatan "haroa" itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tangani COVID-19, Wali Kota Baubau serahkan APD ke seluruh puskesmas

Baca juga: Cegah COVID-19, penyemprotan disinfektan di Baubau-Sultra digencarkan

Baca juga: Arus penumpang ASDP Baubau menurun drastis dampak COVID-19


 

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Yusran
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020