Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan peraturan gubernur tentang penerapan protokol kesehatan yang salah satu poinnya adalah sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar perorangan.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, 14 September 2020," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Senin.

Upaya pencegahan COVID-19 yang dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan tertuang pada revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: 121 warga Solo tidak bermasker dihukum bersihkan sungai

Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pasal 9 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif.

Sanksinya yaitu teguran lisan, lalui paksaan pemerintahan terdiri atas pembubaran kerumunan, perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus atau pengamanan/penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sementara, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga: Ganjar minta Satpol PP perketat penegakan hukum protokol kesehatan

Sanksi, kata Khofifah, juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pada Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif secara berjenjang.

Sanksinya berupa teguran lisan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif dan pencabutan izin.

Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu sosialisasi, edukasi, dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Berikutnya, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

Selanjutnya, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Besaran denda administratifnya bervariasi, mulai usaha mikro sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta serta usaha besar yang mencapai Rp25 juta.

"Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," kata Khofifah berpesan.

Baca juga: Belasan pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat
Baca juga: KKP perketat pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Bakauheni
Baca juga: Presiden minta Terawan audit dan koreksi protokol kesehatan di RS

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020