Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan 'HT' alias Gapa mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo kelas IIA.

"Tersangka melakukan pemerasan dalam jabatan, sesuai fakta-fakta yang ditemukan sejak 2016 hingga 2018 atau tindak pidana pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan," ujar kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, di Gorontalo, Senin.

Baca juga: Kades di Bireuen Aceh didakwa korupsi dana desa Rp312 juta

Tersangka HT dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahanan atau UU 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Ruly mengatakan tersangka melakukan pemotongan atau pemerasan dalam jabatan untuk pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito.

Selaku Kepala Desa, HT melakukan pembebasan lahan dengan cara sosialisasi.

Baca juga: Mantan Kades Pedataran dititipkan ke Rutan Baturaja diduga korupsi DD

Ketika terjadi pembebasan lahan, tersangka melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen, dimana sejak 2016 sesuai fakta-fakta ditemukan pemotongan senilai Rp893 juta, pada 2017 senilai Rp135 juta dan 2018 senilai Rp19,8 juta.

"Totalnya mencapai Rp1,48 miliar," ungkapnya.

Kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan ke pengadilan dan menunggu penetapan sidang.

Jika sudah akan disidangkan, maka tersangka beralih status menjadi terdakwa di bawah penahanan pihak pengadilan.

Ruly mengatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca juga: Penyidik Polda Sultra dalami klarifikasi 25 kades terkait dana desa
Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu,, menjelaskan penahanan 'HT' mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan secara berkelanjutan atau pungli kasus pembebasan lahan PLTU Tomilito. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020