Jakarta (ANTARA) - PARA Syndicate menyebutkan penegakan protokol kesehatan dan sanksi tegas menjadi kunci penting terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dalam situasi pandemi COVID-19.

Direktur Eksekutif Ari Nurcahyo di Jakarta, Senin, mengatakan, Pilkada 2020 bisa dilaksanakan dengan syarat wajib adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dan ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan.

"Tanpa kesungguhan penegakan aturan protokol kesehatan dengan hukum dan sanksi yang tegas, Pilkada 2020 terlalu berisiko karena berpotensi menjadi genosida penyebaran COVID-19 yang sangat membahayakan," kata dia keterangan tertulis.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU: 25 kabupaten/kota terdapat calon tunggal
Baca juga: KPU: 63 calon peserta pilkada positif COVID-19
Baca juga: Mendagri: Satpol PP tegakkan disiplin protokol kesehatan di pilkada


Ari mengatakan pandemi COVID-19 memang tidak begitu saja bisa dijadikan alasan untuk menunda proses demokrasi, tapi proses demokrasi apapun itu harus tetap menjunjung tinggi keselamatan warga negara.

Tujuan demokrasi lanjut dia untuk memuliakan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, apalagi dengan mengorbankan rakyat.

"Pesan ini sangat penting kami serukan kepada para paslon (pasangan calon) kepala daerah, partai politik dan barisan pendukung, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah dan DPR, serta semua pihak dan masyarakat luas," katanya.

Pilkada 2020 di tengah amuk pandemi COVID-19 ini menurut Ari hanya bisa diselenggarakan dengan jaminan adanya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, pemerintah, DPR, juga partai politik bersama para pasangan calon kepala daerah harus menjamin terpenuhinya kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan warga sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, pemungutan suara pilkada rencananya digelar pada 23 September, namun akibat pandemi COVID-19, hari pemungutan diundur hingga 9 Desember 2020.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020