Padang (ANTARA News) - Dalam rapat Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sumbar, soal anggaran pemilihan umum kepala daerah mengapung supaya kartu pemilih ditiadakan untuk menghemat anggaran Pilkada.

Pandangan untuk mentiadakan kartu pemilih dalam Pilkada itu, diapungkan sejumlah Sekdakab dalam rapat Sekda kabupaten/kota, Kesbangpol dan KPU se-Sumbar bersama Dirjen Kesbangpol Depdagri, Tantri Balilamo di Padang, Kamis.

Menurut Sekdakab Tanah Datar, Syamsul Bahri berpandangan dengan ditiadakan kartu pemilih bisa mengirit anggaran Pilkada senilai Rp1 miliar.

Pandangan untuk menghilangkan kartu pemilih itu, juga mendapatkan dukungan dari kabupaten dan kota lainnya yang hadir dan menilai pemborosan.

Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri menanggapi pandangan itu, bahwa bagi KPU bukan soal diadakan dan ditiadakan tetapi perintah undang-undang, walaupun selembar foto copy harus diadakan dan masukan dalam anggaran.

Memang dibandingkan dengan pemilu legislatif sudah boleh dengan KTP dan sekarang kembali memakai kartu pemilih.

"KPU pun menyadari adanya pemborosan, tapi kalau perintah UU harus dijalankan," ujarnya.

Caranya, menurut dia, menghilangkan pasal terkait itu, mesti sama-sama menghadapi Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) dan meminta untuk peninjauan kembali pasal-pasal dalam UU 22/2007 itu.

Sebab, sepajang item tersebut tidak dihilangkan, tentu harus dianggarkan karena bila tidak bisa menjadi masalah dan dipersoalkan bagi pasangan calon yang kalah dalam Pilkada.

Calon yang kalah, katanya, bisa mempersoalkan indikator pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak lagi terprediksi karena dihilangkan kartu pemilih.

"Ini persoalan pemahaman UU, bagi yang tidak mengikuti perkembangan UU dan berpandangan atau penilaian mangada-ada," katanya.

Menyinggung adanya kecurigaan pemerintah daerah terhadap KPU dengan besaran anggaran, Marzul menanggapi, prinsip dalam anggaran kecurian tentu perlu dipakai supaya lebih teliti dalam pembahasan anggaran.

Namun, kalau dilihat secara lebih detail di KPU tidak akan kegiatan yang dibuat-buat tetapi semuanya sesuai dengan perintah UU.

Pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggelar Pilkada pada 2010 menyepakati penambahan anggaran Pilkada seretak setelah Dirjen Kesbangpol Depdagri ikut `turun gunung` mendorong kab/kota.

Wujud kesepakatan kab/kota itu, dibuktikan dalam penandatangan nota kesepahaman naskah hibah anggaran Pilkada serentak di Sumbar pada Senin (8/2). (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010