Rembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tidak hanya melengkapi jajarannya dengan alat pelindung diri (APD) saat pemungutan suara pada Pilkada 2020, melainkan juga menyediakan bilik isolasi di setiap TPS untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius.

"Setiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan disediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius. Bilik yang disediakan memang berbeda dengan bilik lainnya karena sifatnya memang khusus untuk menghindari potensi penularan virus corona atau COVID-19," kata Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi di Rembang, Selasa.

Ia mengatakan untuk desain TPS tetap sama seperti sebelumnya, namun akan disediakan cairan pembersih tangan, ada petugas yang akan mengecek suhu tubuh setiap pemilih, serta menyiapkan masker cadangan untuk antisipasi pemilih yang datang lupa membawa masker.

Baca juga: KPU Rembang terima pendaftaran dua bakal pasangan calon Pilkada 2020

Para petugas di TPS, lanjut dia, juga memakai masker, alat pelindung wajah atau "faceshield" serta memakai sarung tangan.

"Setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan diberikan sarung tangan yang dipakai saat menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Dalam rangka mengurangi kepadatan, menurut dia, surat undangan mencoblos juga akan diatur waktunya, setelah jumlah pemilih untuk setiap TPS juga dibatasi sebelumnya menjadi 500 pemilih.

"Nantinya, ada pemilih yang diminta menggunakan hak pilihnya sesuai jam yang tertera pada surat undangan sehingga yang datang tidak bersamaan untuk menghindari kerumunan," ujarnya.

Baca juga: KPU: Pengadaan logistik Pilkada Rembang 2020 tunggu penetapan calon

Saat mencoblos, kata dia, juga akan diatur sehingga tidak sampai berdesak-desakan di dalam TPS.

Upaya mencegah penularan virus corona, juga diterapkan oleh jajaran KPU Rembang mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

Pemutakhiran data pemilih juga sudah selesai dilakukan, sehingga pertemuan langsung petugas dengan warga juga berkurang menyusul ditetapkannya menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

Baca juga: KPU terima 738 bakal pasangan calon mendaftar Pilkada 2020

Terkait dengan kegiatan kampanye, kata dia, juga diatur untuk penerapan protokol kesehatannya karena untuk kegiatan tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, sedangkan kampanye rapat umum pesertanya maksimal 100 orang.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020