Kotabaru (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Gusti Muhammad Hatta menyatakan, masyarakat dapat menjual karbon dengan cara menanaman pohon trembesi dan tetap mempertahankan pohon itu untuk tidak ditebang.

"Setiap pohon trembesi dewasa mampu menyerap sekitar 28 ton karbon dalam rangka menekan keberadaan karbondioksida (CO2) untuk mengurangi pemanasan global," kata Gusti di Kotabaru, Minggu.

Dalam kunjungannya ke Group "Tiga Roda" PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, Gusti meminta masyarakat berlomba-lomba menanamkan pohon trembesi seperti dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dosen Fakultas Kehutanan Unlam Banjaramsin menjelaskan, seluruh negara di dunia terutama negara-negara yang tergolong Annex 1 (negara maju penyumbang emisi terbesar) berupaya mencari solusi untuk mengatasi dampak pemanasan global.

"Salah satu upaya yang diajukan adalah dengan mengadakan perdagangan karbon," ujarnya.

Perdagangan karbon diawali sejak penandatanganan Protokol Kyoto yang menegaskan negara-negara maju yang menyumbang emisi terbesar harus menurunkan tingkat emisi dengan penerapan teknologi tinggi.

"Serta menyisihkan dana untuk membantu negara berkembang seperti Indonesia, agar tetap mempertahankan hutan dan melestarikan serta menanam pohon yang dapat mengurangi emisi," ujarnya.

Ia mengatakan, pengurangan emisi bisa dilakukan masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kelestarian hutan dan menanam pohon sebanyak-banyaknya.

Namun, lanjut Menteri, mekanisme perdagangan karbon masih dalam proses pembahasan internasional.

"Kita juga masih menyusun mekanisme perdagangan karbon yang tepat dan saling menguntungkan, agar masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Perdagangan karbon tetap melibatkan pihak ketiga/investor, sehingga mekanismenya harus jelas dan menguntungkan masyarakat.

"Karena bisa jadi, seharusnya masyarakat bisa mendapatkan harga karbon hingga 10-15 dolar per ton, namun kenyataanya dibeli hanya 5 dolar per ton oleh investor karena mekanismenya tidak jelasn" terangnya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010