manajemen yang tidak melaporkan adanya kasus COVID-19 kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat sehingga diputuskan kantor OK Bank ditutup selama 3 hari
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan sidak ke kawasan Juanda tepatnya di kantor OK Bank yang termasuk dalam salah satu sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam sidak itu ditemukan pelanggaran oleh manajemen yang tidak melaporkan adanya kasus COVID-19 kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat sehingga diputuskan kantor OK Bank ditutup selama 3 hari sesuai Pergub 88/2020.

Baca juga: 428 warga DKI kena sanksi dalam dua hari operasi protokol kesehatan

"Ada tiga orang positif COVID-19. Itu bisa menyebar. Jadi ya harus ditutup disteril dan disemprot disinfektan, takutnya ada penularan. Kita mau cegah. Kita mau ingatkan lagi seluruh perkantoran yang ada . Baca Pergub 88/2020 dan lakukan dengan baik," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi usai mengadakan sidak di OK Bank Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain tidak melaporkan adanya kasus positif COVID-19, pihak OK Bank juga mengadakan kerja dari kantor melebihi kapasitas yang ada.

Kelebihan kapasitas jumlah pegawai itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim yang turut hadir dalam sidak di OKE Bank Juanda.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur

"Jadi awalnya kami mendapatkan laporan, begitu kami cek langsung memang ada kelebihan kapasitas. Sehingga ya kami putuskan untuk tutup selama tiga hari," kata Fidiyah.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan khususnya di Jakarta Pusat agar menaati aturan sesuai Pergub 88/2020 sehingga dapat mendukung Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di klaster perkantoran.

"Ini harap jadi perhatian semua perkantoran. Kami lakukan sidak ini, kami tidak main-main. Kita lakukan penutupan satu gedung. Dan yang terpenting laporan terkait adanya kasus COVID-19 jangan disembunyikan. Karena ini saja kami mendapatkan laporan, kanal pengaduan kami terbuka. Jadi perusahaan jangan abai menjalankan aturan yang ada," kata Fidiyah.

Baca juga: PSBB total, Dishub DKI ancam sanksi ojek mangkal dan berkerumun

Nantinya jika ditemukan pelanggaran serupa, OK Bank dapat terancam sanksi denda progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020