Poin ini harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengusulkan agar RUU Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ridwan mengatakan salah satu poin dalam draft RUU Jalan yakni "dalam hal Pemerintah Kabupaten belum mampu menyelenggarakan sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat" perlu mendapatkan penjelasan lebih tajam.

"Poin ini harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata legislator tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi V DPR usulkan revisi UU Jalan

Hal senada datang dari Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady yang menyampaikan usulan kepada Kepala PUU BK DPR RI untuk memberikan catatan kaki atau footnote pada UU Pemerintahan Daerah dalam kajian-kajian akademik Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan tersebut.

"Dalam kajian-kajian penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tolong diberikan catatan kaki di situ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut Kepala PUU Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyatakan menerima masukan dari Pimpinan dan Komisi V DPR RI untuk mensinkronkan UU Pemerintahan Daerah dalam kajian akademik PUU tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan itu.

Baca juga: Anggota DPR sebut revisi UU Jalan harus prioritaskan keselamatan

Sebelumnya Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air.

Komisi V DPR RI mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU jalan harus atur implementasi dana preservasi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020