Makassar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada pilkada.

"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN sejauh ini tercatat ada 76 kasus, 12 dihentikan karena tidak memenuhi unsur, tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan di Sulsel ada 12 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada, dimana pengawasan serta aturan terhadap netralitas ASN sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu, guna menjaga netralitasnya.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, diamanahkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk bakal calon tertentu, karena tidak sedikit bakal calon petahana maju kembali dalam pilkada.

Baca juga: Bawaslu Bintan nilai seorang Pejabat Kepri langgar netralitas ASN

Dari data dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 kabupaten kota, dia menyebutkan Kabupaten Bulukumba tercatat terbanyak dugaan pelanggarannya ada 16 kasus (satu dihentikan).

Selanjutnya Kabupaten Luwu Timur 14 kasus (4 dihentikan), Kabupaten Pangkep 10 kasus (satu dihentikan), Kota Makassar 9 kasus (satu dihentikan), Kabupaten Maros 9 (satu dihentikan),

Kabupaten Selaya, lima kasus (satu dihentikan), Kabupaten Toraja lima kasus, Kabupaten Gowa tiga kasus, Kabupaten Barru satu .

Sementara tren pelanggaran netralitas ASN, katanya, sebanyak 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendeklarasikan diri ke partai politik. 26 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, 14 ASN orang menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon.

Dua orang ASN mensosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), dua orang ASN diduga terbuka mendukung bakal calon, serta satu orang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon dan satu orang ASN melanggar asas diduga berpihak dalam pemilihan.

Mengenai dengan sanksi, katanya, ada lima orang ASN mendapat disiplin ringan, 12 orang mendapat disiplin sedang, 11 orang diberikan pernyataan terbuka, dua orang pernyataan tertutup dan dua orang pemanggilan dan peringatan.

Baca juga: Wapres sebut masalah netralitas ASN pada pilkada penyakit lama

Untuk temuan pelanggaran secara total baik itu ASN maupun penyelenggara pilkada, sebut Asry, tercatat 103 temuan, dilaporkan 28 kasus, dalam proses empat kasus, dugaan pelanggaran 85 kasus dan 42 bukan pelanggaran.

"Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," katanya.

Asry menambahkan, tren pelanggaan administrasi bagi penyelenggara, tercatat ada empat anggota PPS menjabat dua priode, enam pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara adhoc, lima PPK diduga melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, dan satu PPK tidak menyampaikan kepada peserta rapat rekapitulasi sesuai ketentuan Undang-undang.

Selanjutnya, ada enam pelanggaran kode etik penyelenggara, masing-masing satu KPU Provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional atas dugaan keberpihakan pembentukan PPS. Selanjutnya, PPK melanggar prinsip sebagai penyelenggara, diloloskan calon PPS tidak memenuhi syarat.

"Begitupun seleksi Panwascam di desa dan kelurahan, PPDP tidak netral serta Korsel Bawaslu kabupaten tidak netral diduga ada keberpihakan kepada bakal pasangan calon," beber mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba itu.

Baca juga: Tjahjo Kumolo meminta ASN jaga netralitas jelang Pilkada 2020

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020