Yogyakarta (ANTARA) - Sekitar 200 warga terjaring razia kedisiplinan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum sehingga dikenai sanksi kerja sosial sebagai upaya pemberian edukasi sekaligus efek jera dalam operasi yustisi protokol kesehatan di Yogyakarta pada Sabtu (19/9) dan Minggu (20/9).

“Dalam dua hari menggelar operasi yustisi penggunaan masker, jumlah warga yang melanggar aturan penggunaan masker ternyata masih cukup banyak,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut menunjukkan bahwa untuk membiasakan masyarakat mematuhi dan disiplin menjalankan seluruh protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19 bukan tugas mudah.

Baca juga: Yogyakarta siapkan "shock therapy" sanksi pelanggar masker

“Masih dibutuhkan upaya untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan masker ini adalah hal yang sangat penting. Ini merupakan satu-satunya cara untuk mengantisipasi penularan COVID-19,” kata Heroe.

Apalagi, lanjut dia, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Yogyakarta cenderung meningkat dengan sebagian besar kasus adalah tanpa gejala.

“Artinya, kita tidak tahu siapa di antara orang di tempat umum itu yang membawa virus dan berpotensi menularkannya ke orang lain,” katanya.

Oleh karena itu, Heroe menegaskan penerapan protokol kesehatan sangat penting khususnya penggunaan masker di tempat umum.

Mengenai saran agar tidak mengenakan masker dari jenis kain scuba, Heroe mengatakan bahwa akan lebih baik menggunakan alat perlindungan yang semaksimal mungkin. “Termasuk masker, pakai masker yang memang akan memberikan perlindungan lebih maksimal,” katanya.

Baca juga: Wali Kota: Warga Yogyakarta jangan bosan pakai masker

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa tidak semua pelanggar operasi yustisi penggunaan masker di tempat umum mau menjalani sanksi kerja sosial seperti yang ditetapkan.

“Ada tiga pemuda yang memilih membayar denda daripada harus kerja sosial. Denda yang diberikan sesuai aturan Rp100.000 untuk tiap pelanggar,” katanya.

Sedangkan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di antaranya menyapu atau melakukan "push up". “Mungkin saja ketiga pemuda itu merasa malu kalau harus kerja sosial, makanya memilih denda,” katanya.

Sebagian besar pelanggar aturan penggunaan masker, lanjut Agus, adalah anak-anak muda. “Sempat ada yang marah dan kesal karena diingatkan untuk pakai masker. Tetapi buat apa marah-marah karena pakai masker itu sebetulnya untuk kepentingan mereka agar terhindar dari paparan COVID-19,” katanya.

Baca juga: Kasus melonjak, ribuan masker dibagikan gratis di Sleman-Yogyakarta

Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan tersebut akan dilakukan secara rutin hingga akhir September dengan sasaran tempat umum dari Tugu, Malioboro hingga kawasan Keraton Yogyakarta.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020