Kerja sama ini diharapkan memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian berkolaborasi memberikan kemudahan kepada pelaku usaha melalui single submission dan pemeriksaan bersama sehingga menekan waktu dan biaya untuk memperkuat program ekosistem logistik nasional.

"Kerja sama ini diharapkan memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, single submission (SSm) dan joint inspection merupakan program inisiatif untuk mengubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Sebelum diimplementasikan kolaborasi itu, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, tapi juga berpotensi diperiksa Bea Cukai.

Dengan menerapkan SSm, didukung kolaborasi profil risiko dari instansi karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali pengisian data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Kemudian petugas karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama.

Sinergi itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan kerja sama itu mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance, sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat.

"Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global," katanya.

Senada dengan Ali, Kepala BKIPM Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan pemeriksaan bersama yang diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Lembaga National Single Window, M. Agus Rofiudin mengatakan kolaborasi antar sistem INSW, Bea Cukai dan sistem karantina akan memberikan efisiensi karena akurasi data dan memangkas repetisi dan duplikasi informasi.

Program percontohan kerja sama itu dilakukan di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Penerapan secara penuh SSm dan pemeriksaan bersama itu dilakukan bertahap mulai di Pelabuhan Belawan pada Senin (21/9), kemudian di Tanjung Emas mulai Senin (28/9).

Kemudian menyusul di Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020 dan Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020.

Baca juga: BC Soekarno Hatta gagalkan ekspor lobster ilegal ke Vietnam
Baca juga: Kementan siap kawal aturan ekspor sarang burung walet ke Australia
Baca juga: BKIPM Jambi perkuat pengawasan jalur penyelundupan benih lobster

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020