Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda
Padang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat terdapat penambahan 89 kasus baru positif Corona Virus Disease (COVID-19) pada Senin 21 September 2020.

"Dengan demikian total warga Padang terinfeksi COVID-19 hingga saat ini mencapai 2.171 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Senin.

Menurut dia 89 kasus baru tersebar di Kecamatan Padang Timur 5 kasus, Padang Utara 11 kasus, Padang Selatan 1 kasus, Koto Tangah 18 kasus, Kuranji 7 kasus, Lubuk Begalung 17 kasus, Lubuk Kilangan 13 kasus, Pauh 5 kasus, Padang Barat 5 kasus dan Nanggalo 7 kasus.

Selain itu terdapat tambahan 74 kasus sembuh yaitu Kecamatan Padang Utara 9 kasus, Koto Tangah 8 kasus, Kuranji 15 kasus, Padang Timur 15 kasus, Lubuk Begalung 6 kasus, Lubuk Kilangan 6 kasus, Padang Barat 1 kasus , Padang Selatan 4 kasus , Nanggalo 10 kasus sehingga total sembuh tercatat 1.398 kasus dan total meninggal dunia 51 orang.

Sedangkan kasus suspek di Kota Padang berjumlah 298 kasus terdiri atas 41 kasus dirawat dan 257 kasus isolasi.

Baca juga: Polda Sumbar gelar Operasi Yustisi

Sementara sisa kasus konfirmasi sampai dengan 21 September 2020 adalah 722 kasus, meliputi 268 kasus diantaranya adalah kasus konfirmasi bergejala, 104 kasus dirawat, 164 kasus isolasi dan 454 kasus merupakan kasus konfirmasi tanpa gejala, 21 dirawat dan 433 kasus isolasi.

Ia menambahkan tingginya angka positif karena intensifnya penelusuran riwayat kontak dengan pasien positif sebelumnya.

Oleh sebab itu walau Kota Padang ditetapkan secara nasional masuk zona merah namun ia memastikan bisa mengendalikan karena tidak ada satu pun kasus yang luput dari pemantauan dan semua bisa ditelusuri.

"Ini terjadi karena tracing, testing dan isolasi yang cukup baik walau secara angka tinggi tapi dapat sembuh dalam 14 hari," kata dia.

Baca juga: Polresta Padang siap dukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Ke depan pihaknya akan lebih memperketat mekanisme tes usap agar tidak terjadi kesia-siaan karena keterbatasan biaya dan alat sehingga yang dites adalah mereka yang kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan sanksi denda dan kurungan bagi warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah merujuk kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Mulai Senin 21 September tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca juga: Seorang anggota DPRD Padang Pariaman meninggal dunia karena COVID-19

Ia menyampaikan, Perda AKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir dan efektif diberlakukan 21 September 2020.

Hendri mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai Perda AKB tersebut.

Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Baca juga: Cerita Wakil Wali Kota Padang dinyatakan sembuh dari COVID-19
Baca juga: Pulang dari Jakarta, Wakil Wali Kota-Sekda Padang positif COVID-19






 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020