Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu berkedok komunitas ojek online (ojol) dengan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket.

Ketiga orang itu berinisial AR, AJ dan KA yang ditangkap di tempat yang terpisah, yaitu di Koja (Jakarta Utara) dan Jagakarsa (Jakarta 
Selatan).

"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok, Jawa Barat, ada 4 paket sabu. Seluruhnya beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa.

Berdasarkan penelusuran Jordan dan timnya, petunjuk mengarah ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, yaitu tempat AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu.

Dengan pemeriksaan lanjutan, AJ mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengiriman paket sabu kepada R (seorang perempuan) yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.

"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol, tapi dia orang dari bandarnya. Nah ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," ujar Jordan.

Baca juga: Polres Jakpus tangkap 2 anggota DPRD asal Sulawesi karena narkoba
Baca juga: Penyelundup sabu di tulang iga sudah empat kali lakukan modus serupa


Total barang bukti yang didapatkan Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari keempat orang itu berjumlah 1,1 kilogram sabu dengan tambahan puluhan pil ekstasi.

Keempat mengaku memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan paket-paket barang haram itu.

Mereka diketahui telah mengedarkan narkoba itu berbentuk paket dalam jumlah kecil sebanyak 6 kali.

"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.

Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020