kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas politik saat Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan virus corona.

"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Satgas sebelumnya menyatakan ada 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) COVID-19 dari 270 wilayah di Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Kami perlu sampaikan bahwa penjaminan pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada ini telah ditetapkan melalui peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 2020 dimana keterlibatan baik pelaksana dan badan pengawas serta perizinan Satgas dan dinas kesehatan setempat serta pengawasan dari tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," ungkap Wiku.

Baca juga: Tim independen lakukan penilaian risiko COVID-19 di Pilkada Surabaya

Baca juga: Ini proses penindakan pelanggar protokol COVID-19 di Pilkada 2020

Apalagi terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol saat masa pendaftaran serta hingga 14 September 2020 menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19.

"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari COVID-19. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya," tegas Wiku.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Namun sejumlah organisasi maupun tokoh meminta agar pilkada mundur demi keselamatan masyarakat misalnya mantan Wakil Presiden yang juga Ketua PMI Jusuf Kalla, ormas Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah hingga Komnas HAM juga meminta pengunduran pilkada serentak.

Hingga Selasa (22/9) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 252.923 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 4.071 kasus. Terdapat 184.298 orang dinyatakan sembuh dan 9.837 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 109.721 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (64.554), Jawa Timur (41.417), Jawa Tengah (19.982), Jawa Barat (18.077), Sulawesi Selatan (14.524).

Baca juga: DPR: KPU yakinkan pemungutan suara Pilkada terapkan prokes COVID-19

Baca juga: MPR: Penyelenggara tegakkan aturan prokes COVID-19 di pilkada

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020