Jakarta (ANTARA News) - Penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas", George Junus Aditjondro akan mendatangi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Pengacara Aditjondro, Panca Nainggolan di Jakarta, Selasa, mengatakan, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa oleh penyidik.

"Begitu saya menerima surat panggilan, saya langsung kontak ke beliau dan beliau akan datang hari ini," katanya.

Namun, Panca mengaku tidak tahu jam berapa kliennya akan datang. "Saya juga masih dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Aditjondro bertemu dengan anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Ramadhan Pohan dalam satu acara diskusi untuk membedah buku "Membongkar Gurita Cikeas" di salah satu kafe di Jakarta Selatan.

Dalam diskusi itu, Aditjondro dan Pohan terlibat perdebatan sengit.

Aditjondro yang tidak bisa mengendalikan diri lalu melempar buku ke arah Pohan dan mengenai wajahnya.

Pohan lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun menetapkan Aditjondro sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan.
(S027/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010