Jakarta (ANTARA News) - Penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas" George Junus Aditjondro tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia sedang istirahat di rumah. Dokter menyarankan untuk istirahat selama seminggu," kata pengacara Aditjondro, Panca Nainggolan di Jakarta, Selasa.

Panca Nainggolan mengatakan tekanan darah kliennya naik di atas normal sehingga tidak mungkin menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah ketemu dengan penyidiknya untuk menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter," katanya.Sesuai dengan aturan, orang sakit tidak bisa dimintai keterangan oleh polisi.

"Ini kan menyangkut kemanusiaan. Polisi juga telah memakluminya," ujarnya.Panca mengaku tidak tahu kapan agenda pemeriksaan berikutnya.

Kasus tersebut bermula ketika Aditjondro dan anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Ramadhan Pohan dan beberapa pembicara lainnya hadir pada  diskusi untuk membedah buku "Membongkar Gurita Cikeas" di salah satu kafe di Jakarta Selatan.

Dalam diskusi itu, keduanya terlibat perdebatan yang berujung dengan mendaratnya kertas-kertas yang digenggam Aditjondro ke arah wajah  Pohan.

Pohan lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.Polisi pun menetapkan Aditjondro sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan.(S027/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010