Jakarta, 16/2 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menyelenggarakan rapat terpadu dengan para pihak terkait permasalahan tukar menukar kawasan hutan seluas 256,77 hektar untuk proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapurna di desa Gunungsari, kec. Pamijahan, kab. Bogor kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Rapat yang dihadiri para pihak diantaranya unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kementerian LH, LIPI, Pemda Bogor, dan Tim Penataan Aset-aset Legiun Veteran RI setidaknya menghasilkan 3 kesepakatan :
1. Legiun Veteran RI tetap melanjutkan permohonan tukar menukar  kawasan   hutan dengan segala konsekwensinya.
2. Terhadap bangunan liar yang telah berdiri dilokasi akan dilakukan penegakan     hukum.
3. Terhadap masyarakat yang tinggal secara turun temurun di lokasi tersebut  dan   berada di zona pemanfaatan maka di lokasi tersebut akan diusulkan menjadi       Desa Konservasi.

     Konsekwensi dilanjutkannya proses permohonan tukar menukar kawasan hutan ini adalah perlunya dibentuk TIM TERPADU dan proses persetujuan DPR RI. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 19 menyebutkan :
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan  ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan  pada hasil penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     Kawasan hutan yang bermasalah tersebut awalnya berada di areal hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani Unit III Jawa Barat.  Di lokasi tersebut Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 497/Menhut-II/94 tanggal 25 April 1994 sebagai jawaban atas surat Direktur Utama Perum Perhutani telah menyetujui  permohonan tukar menukar kawasan hutan seluas  + 256,77 ha yang terletak di Gunung Bunder KPH Bogor Kab. Bogor dengan rasio 1 : 1 (1 tanah kawasan hutan berbanding 1 tanah pengganti), dalam jangka waktu 2 (dua ) tahun. Namun hampir selama 16 tahun hingga kawasan tersebut diubah fungsinya dan ditunjuk menjadi bagian perluasan TNGH, tanah pengganti yang dijanjikan belum pernah terwujud.

     Keputusan Menteri Kehutanan nomor 175/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 mengubah fungsi dan menunjuk kawasan Gunung Salak, Gunung Endut, dan kawasan di sekitarnya yang berfungsi sebagai hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani Unit III Jawa Barat seluas + 73.375 hektar menjadi bagian dari perluasan TNGH seluas +113.357 hektar yang didalamnya terdapat kawasan tukar menukar kawasan hutan untuk proyek pertanian veteran tersebut.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010