Sungailiat, Bangka 16/2 (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Yubahar Hasan, menilai kawin "sirri" (tersembunyi atau secara diam-diam) itu sah hukumnya dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan Islam.

"Dalam agama Islam, nikah atau kawin siri disahkan asalkan memenuhi persyaratan seperti adanya mempelai, wali nikah, mas kawin, dan saksi pernikahan," katanya di Sungailiat, Selasa.

Namun demikian, katanya, kawin "sirri" kalau dilihat secara umum masih banyak "mudarat" (dampak buruk) karena merugikan istri atau perempuan dan anaknya.

"Secara administrasi pemerintahan, kawin `sirri` tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang sah mengeluarkan surat nikah," katanya.

Menurut dia, dengan tidak terdaftarnya di KUA, maka pasangan suami istri yang melakukan nikah "sirri" sudah pasti tidak mempunyai surat nikah sebagai dokumen administarsi penting untuk keluarga.

"Kalau tidak ada surat nikah maka seorang istri dan anaknya tidak bisa menuntut haknya dari suaminya karena memang tidak bisa dibuktikan secara hukum pernikahan," ujarnya.

Dalam ketentuan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, katanya, pelaku kawin "sirri" bisa dijatuhi hukum pidana, karena undang-undang itu mengatur bahwa laki-laki dan perempuan harus menikah menurut agama dan menjadi keluarga yang "sakinah mawaddah wa rahmah."

"Mengacu dari penjelasan UU itu, masalahnya sekarang dikembalikan kepada masing-masing orang untuk dapat menerjamahkan yang lebih mendalam dan secara operasional," katanya.

Tentang hukum kawin kontrak, ia mengatakan dalam ajaran Islam tidak dianjurkan untuk melakukan kawin kontrak, namun sebagian ulama ada yang menafsirkan dengan memperbolehkan kawin kontrak untuk
menghindari pembuatan zinah.

"Secara legalitas, kawin siri dengan kawin kontrak tetap akan merugikan pihak perempuan karena tidak bisa menuntut hak dan tidak mempunyai surat bukti nikah yang sah dari KUA," ujarnya.

(T.PK-KMN/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010