Surabaya (ANTARA News) - Pengunduran diri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Nikmatul Hidayati S.IP dari jabatannya pada 15 Februari 2010 tampaknya bermasalah, karena proses pengunduran dirinya dinilai tidak prosedural.

"Selain tidak prosedural karena tanpa konsultasi dengan KPU pusat, proses pengunduran diri itu diawali dengan adanya dua nota dinas tentang rapat pleno dengan agenda berbeda," kata anggota KPU Jatim Arief Budiman SS S.IP di Surabaya, Selasa petang.

Menurut dia, pasal 31 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang rapat pleno mengatur pemberitahuan agenda rapat dalam waktu tiga hari sebelum rapat pleno diadakan.

"Anehnya, saya menerima nota dinas nomer 005/07/ND/II/2010 tentang undangan rapat pleno dengan tiga agenda yakni tindak lanjut hasil rakor di Batu, PAW DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan panwas kabupaten/kota," katanya.

Setelah rapat usai, katanya, Ketua KPU Jatim Nikmatul Hidayati mengusulkan agenda pengunduran diri sebagai salah satu agenda lain-lain, namun dirinya dan Nadjib Hamid (anggota KPU) menolak, karena tidak ada dalam nota dinas rapat pleno.

"Karena menolak, saya dan pak Nadjib akhirnya keluar ruang rapat dan saat saya masuk ke ruangan saya sendiri, ternyata ada nota dinas yang sama tapi dengan empat agenda dan agenda keempat adalah agenda lain-lain. Saya menduga ada nota dinas yang palsu, sebab tanda tangannya berbeda," katanya.

Kendati ada penolakan terkait proses pengunduran diri itu, Nikmatul Hidayati tetap melanjutkan rapat pleno dengan tiga anggota yakni dirinya, Agung Nugroho, dan Andry Dewanto, lalu mereka memilih ketua, sehingga Andry Dewanto terpilih sebagai pengganti Nikmatul.

Tentang pengunduran diri Nikmatul Hidayati itu, Arief Budiman menilai pengunduran diri itu seharusnya dilakukan secara prosedural melalui konsultasi dengan KPU pusat.

"Bu Nikmatul Hidayati sendiri mengetahui pengunduran diri anggota KPU Mojokerto dan Blitar yang berkonsultasi dengan KPU Jatim, apalagi bu Nikmatul itu ketua, sehingga konsultasi dengan KPU pusat itu harus dilakukan," katanya.

Prosedur pengunduran diri ketua dan anggota adalah KPU di tingkat bawah melapor ke KPU di tingkat atas tentang adanya ketua atau anggota yang mundur, kemudian KPU di tingkat atas itu memutuskan untuk menerima atau menolak.

"Bila menerima pun, KPU di tingkat atas akan menunjuk salah seorang anggota KPU di tingkat atas untuk menjadi pengganti ketua yang mundur itu untuk kemudian mengadakan rapat pleno untuk menentukan siapa ketua yang baru," katanya.

Mengenai alasan pengunduran diri Nikmatul Hidayati, ia mengaku pengunduran diri itu karena Nikmatul Hidayati diterima sebagai CPNS di Nganjuk sejak November 2009, sehingga dia tidak boleh merangkap jabatan.

"Kalau mau seharusnya bu Nikmatul itu mundur sejak November 2009, bukan beralasan dirinya belum menerima SK, tapi dia justru melanggar aturan dengan rangkap jabatan itu," katanya.

Menanggapi hal itu, ketua KPU Jatim Nikmatul Hidayati S.IP menyatakan pengunduran dirinya tetap sah, meski ada anggota KPU yang tidak setuju dengan keluar dari forum rapat pleno.

"Saya `kan mundur, sehingga ketua nggak ada, kemudian kami memilih ketua pengganti. Hasilnya juga sudah saya laporkan ke KPU pusat," katanya. (E011/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010