meluncurkan berbagai inovasi yang berbasis TI untuk mengurangi interaksi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengoptimalkan pelayanan melalui teknologi informasi (TI) saat pandemi COVID-19 guna mengurangi penyebaran virus corona jenis baru itu.

"Bahkan pada masa pandemi COVID-19, Kejari Jakpus meluncurkan berbagai inovasi yang berbasis TI untuk mengurangi interaksi," kata Kasubbagbin Kejari Jakarta Pusat, Titin Herawati Utara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Titin mengatakan Kejari Jakpus memaksimalkan teknologi saat pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta agar pelayanan tetap terlayani secara prima.

Titin yang juga Ketua Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM) itu, menuturkan pihaknya bergerak dan berkarya melakukan perubahan pada enam area pengungkit pembangunan ZI.

Inovasi lainnya menurut Titin, Kejari Jakpus menutup loket bukti pelanggaran (tilang) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mengalihkan pelayanan dengan berbagai cara.

Titin menjelaskan pelayanan pembayaran denda tilang melalui kanal "BRIVA" dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), kanal Bank Mandiri, pembayaran tilang dan "delivery" barang bukti tilang melalui Kantor Pos se-DKI Jakarta, pembayaran denda dan sistem antar barang bukti tilang melalui "COD Tilang".

Titin mengungkapkan inovasi lainnya, yakni pelayanan jenguk tahanan melalui aplikasi "WhatsApp", aplikasi pengelolaan benda sitaan "SI BIJAK" yang terintegrasi dengan "ARSYS".

Gagasan lainnya membangun ruang video konferensi sebagai sarana persidangan daring dan pertemuan webinar.

"Pembangunan dan inovasi yang dilakukan oleh Tim Pembangunan ZI Kejari Jakpus sebagai bukti kesungguhan untuk melakukan perubahan agar tercapai kejaksaan yang lebih baik," tutur Titin.

Baca juga: Kantor Kejari Jakarta Pusat ditutup akibat COVID-19
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat siap eksekusi terdakwa korupsi Honggo Wendratno



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020