Jakarta (ANTARA News) - Setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis dari Fraksi PDIP, kini anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PKS Mukhamad Misbakhun mengakui memiliki hubungan dengan bank itu.

Dalam keterangan melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, Misbakhun mengaku memiliki "letter of credit" (L/C) di Bank Century dan dia menegaskan L/C yang dibuka tahun 2007 itu tidak fiktif, namun memang sempat gagal bayar.

"Sangat berbeda pengertian antara LC fiktif dan L/C gagal bayar. LC fiktif tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah LC yang ada kegiatan bisnis riilnya," kata Misbakhun.

Dia mengatakan, L/C yang dimilikinya memiliki bukti transaksi, ada unit perusahaannya, bisnisnya riil, ada pengusaha dan pengurus perusahaan yang kredibel serta dipercaya perbankan dalam menjalankan bisnisnya.

Mengenai L/C yang sempat gagal bayar, dia menjelaskan, kegagalan bayar bisa disebabkan banyak hal, tetapi kekagagalan bayar yang terjadi saat itu adalah kegagalan bayar karena krisis global.

"Karena bisnisnya riil dan perusahaanya kredibel, maka atas LC gagal bayar tersebut dibuatkan skema restrukturisasi kredit dan kredit tersebut saat ini berstatus lancar," katanya.

Mengenai L/C melalui Bank Century, dia menjelaskan, hanya kebetulan dan akad kredit L/C dilakukan pada 2007.

"Kalau LC tersebut melalui Bank Century, itu karena kebetulan semata dan terjadi akad kredit LC tersebut tahun 2007," katanya seraya menambahkan bahwa perusahaan yang sama juga memiliki L/C di Bank Danamon.

Berkaitan dengan informasi bahwa L/C itu "bodong" (fiktif), dia menegaskan, L/C yang dimilikinya tidak fiktif.

"Tidak benar L/C di Bank Century fiktif," katanya.

Informasi yang diterima pers menyebutkan, L/C itu untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memroduksi biji plastik di mana Misbakhun menjadi salah seorang komisarisnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010