Tanjungpinang (ANTARA) - Ratusan orang pendukung tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau peserta Pilkada Kepri 2020 diduga melanggar protokol kesehatan seusai pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis.

Masing-masing pendukung pasangan calon berkerumun, berfoto dan meneriakkan nama masing-masing kandidat pilkada. Mereka berada di ruang tunggu para tamu.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yakni pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani, dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan tiga pasangan calon Pilkada Serentak 2020

Puluhan anggota kepolisian berupaya menenangkan massa karena khawatir tamu hotel terganggu.

Selain itu, anggota kepolisian yang menggunakan pengeras suara juga berupaya agar massa menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang tepat dan tidak berkerumun.

"Mohon bapak dan ibu menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19. Silahkan berfoto, tetapi taati protokol kesehatan," kata Ipda Helman denhan menggunakan pengeras suara.

Namun imbauan anggota kepolisian tersebut tidak dihiraukan massa yang larut dalam euforia seusai pencabutan nomor urut.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan peserta Pilkada tanpa mengundang paslon

KPU Kepri menetapkan Soerya Respationo-Iman Sutiawan nomor urut I, Isdianto-Suryani nomor urut 2 dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina nomor urut 3.

KPU Kepri berupaya mencegah penularan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan tersebut, salah satunya membatasi jumlah undangan yang diperkenankan masuk dalam ruangan. Masing-masing paslon hanya diperkenankan membawa satu orang pendukung, sementara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tidak diundang.

Wartawan pun tidak diperkenankan masuk dalam ruangan tersebut.

"Ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19," kata anggota KPU Kepro Arison.

Baca juga: KPU Kepri: Peserta kampanye terbuka maksimal 100 orang

Baca juga: KPU Kepri: Luas TPS minimal 60 meter persegi

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020