Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Sarwo Edhi, Kamis sore ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus proyek kajian fiktif di dewan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar.

Sarwo Edhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Kamis, menyatakan, alasan penahanan karena sudah cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Alasan penahanan karena penyidik menilai sudah cukup bukti dari perbuatan tersangka," katanya.

Selain itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka mengulangi tindakan tersebut mengingat dirinya sampai sekarang masih menjabat sebagai sekretaris dewan.

"Serta dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia mengatakan tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi itu," katanya.

Sebelumnya Kejagung sudah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Aries Halawani merupakan mantan Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, yang kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta, serta Abdul Haris Mugni, Dirut PT Murjani Artha Konsultan.

Kejagung juga sudah memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta, yakni, Inggard Joshua (anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta), Priya Ramadhani (Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta), dan M Firmansyah (anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta).

Ia menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Setwan DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.

Dikatakannya, penyalahgunaan terjadi pada anggaran pembuatan modul yang ternyata modulnya diduga tidak benar.

"Penyalahgunaan anggaran buat modul, ternyata pengerjaan proyeknya `abal-abal` (tidak jelas, red) ," katanya.

Ia mengatakan, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana atau perusahaan yang telah ditunjuk.

"Namun proyek itu dikerjakan oleh sekelompok orang, jadi proyeknya `abal-abal`," katanya.
(T.R021/R009

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010