Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST. Burhanuddin membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dirinya juga tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani perkara kasus Djoko Tjandra.

Dia mengatakan perkara Djoko Tjandra tinggal eksekusi sehingga tidak ada upaya-upaya hukum lain.

Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa lakukan cuci uang dari "fee" Joko Tjandra

"Ini hanya tinggal eksekusi, kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksa tersebut yang bodoh. Ini tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa untuk lakukan PK," ujarnya.

Dia juga mengatakan Kejaksaan dalam menangani perkara kasus Pinangki secara terbuka dan dirinya tidak pernah menyampaikan apapun kepada penyidik.

"Saya minta lakukan dengan terbuka bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan, dan teman-teman sudah lakukan itu," ujarnya.

Jaksa Agung juga membantah kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Burhanuddin mengatakan dirinya mengenal Irfan Jaya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan saat itu Irfan mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.

Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa terima suap 500 ribu dolar AS

"Dan sejak saat itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk diajak bicara bagaimana menyelesaikan perkara di Sulsel sehingga saya kenal Irfan hanya sebatas itu," katanya.

Sebelumnya dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta penjelasan Jaksa Agung apakah benar pada saat Pinangki bertemu Djoko Tjandra, yang bersangkutan sempat video call dengan terpidana kasus tagih Bank Bali itu menggunakan gawai milik Pinangki.

Hal itu menurut dia harus dijawab Jaksa Agung agar tidak menjadi pertanyaan dan fitnah yang ada di publik karena selama ini belum diungkap kebenarannya.

"Lalu selain Pinangki, dari unsur Kejaksaan apakah ada Jaksa lain yang memberi bantuan kepada Pinangki dalam rangka menjalankan rencana-rencana tersebut, itu belum terungkap," ujarnya.

Supriansa juga meminta klarifikasi Jaksa Agung terkait kabar bahwa yang bersangkutan sangat dekat dengan Irfan Jaya. Dia juga meminta ketegasan Jaksa Agung apakah memiliki hubungan dekat dengan Irfan Jaya.

Baca juga: Nawawi nilai Jaksa Agung keluarkan pedoman timbulkan kecurigaan publik

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020