Dari 35 bakal pasangan calon atau paslon yang terdaftar, 31 paslon memenuhi syarat, dan masih tersisa tiga bakal paslon yang belum di tetapkan dan satu bakal paslon tidak memenuhi syarat dari Merauke
Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunda penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari Kabupaten Yahukimo sebanyak satu calon dan Kabupaten Keerom sebanyak dua calon yang ikut kontestasi Pilkada 2020.

Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan penetapan ketiganya akan dilakukan setelah KPU setempat melakukan revisi jadwal dan tahapan.

"Dari 35 bakal pasangan calon atau paslon yang terdaftar, 31 paslon memenuhi syarat, dan masih tersisa tiga bakal paslon yang belum di tetapkan dan satu bakal paslon tidak memenuhi syarat dari Merauke," kata Melkianus Kambu di kota Jayapura, Papua, Kamis.

Ia menjelaskan, penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dan petunjuk teknis KPU nomor 742 sehingga KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: 31 paslon ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2020 di WIlayah Papua

Baca juga: Polisi klaim penetapan paslon cabup di Papua berjalan lancar


Untuk bakal paslon dari Kabupaten Keerom, kata dia, KPU setempat telah menjadwalkan penetapan untuk pasangan calon Piter Gusbager-Wahfir Kosasih pada 3 Oktober 2020 dan Yusuf Wally-Hadi Susilo pada 6 Oktober
2020.

"Jadi, untuk revisi jadwal penetapan dua bakal paslon di Keerom sudah dilakukan KPU setempat. Itu pun setelah bapaslon yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif Corona telah melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan," tutur-nya.

Sementara, untuk pasangan Abock Busup -Yulianus Heluka di Kabupaten Yahukimo, menurut Kambu, hingga kini KPU Papua masih menunggu jadwal revisi dari KPU Yahukimo.

Sebagaimana Juknis KPU nomor 788 tahun 2020 tentang pengundian nomor urut calon bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai paserta pilkada melanjutkan tahapan pengundian nomor urut.

Contohnya, jika di KPU Kabupaten Keerom baru menetapkan satu paslon, maka secara otomatis paslon tersebut telah mendapat nomor urut 1, dan seterusnya.

"Nah jika ada tiga paslon dan satu paslon-nya masih penyesuaian jadwal penetapan, maka KPU setempat tetap melakukan pengundian dengan menyiapkan 2 nomor untuk di undi,”" ucap dia menjelaskan.

Sekadar diketahui, Rabu (23/09/2020) KPU di 11 kabupaten penyelenggara Pilkada di Papua, telah menetapkan calon tetap peserta Pilkada Serentak 2020.

Dari 35 bakal calon yang terdaftar 31 di antaranya telah ditetapkan, tiga bakal paslon masih dalam penyesuaian jadwal dan tahapan sementara satu bakal paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Satu bakal calon bupati di Papua Barat jalani isolasi mandiri

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020