Bagaimana menjaga 'cash flow' dan 'collection' harus baik agar perusahaan bisa terus berjalan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pembiayaan saat ini adalah menjaga arus kas perusahaan selama masa pandemi.

"Bagaimana menjaga cash flow dan collection harus baik agar perusahaan bisa terus berjalan. Walaupun buying power saat ini juga menurun, tapi tetap harus ada booking yang bagus agar cash flow perusahaan ini tetap baik," ujar Suwandi dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: APPI sebut krisis kepercayaan buat multifinance sulit dapat pendanaan

Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kendati demikian, lanjut Suwandi, perusahaan juga diharapkan membuat langkah inovatif pembiayaan dengan mengembangkan kapasitas finansial dan juga peningkatan parameter manajemen risiko.

Sejalan dengan arahan tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menuturkan perusahaan telah secara aktif menjalankan persiapan lengkap untuk menjawab tantangan pada masa pandemi.

Persiapan pertama adalah dengan melaksanakan arahan OJK dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi.

Sesuai dengan arahan OJK, hingga Juli 2020, Akulaku Finance telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar, dari keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.

"Persiapan selanjutnya adalah dengan meningkatkan risk management melalui peningkatan parameter mitigasi manajemen risiko dan yang ketiga adalah dengan cara memperkuat kompetensi karyawan Akulaku Finance terkait peraturan industri pembiayaan dan perlindungan konsumen," ujar Efrinal.

Untuk menjamin kualitas materi dan tenaga pengajar yang berpengalaman di industri pembiayaan, Akulaku Finance menggandeng APPI untuk memberikan pelatihan mendalam terkait regulasi, good practice, bad practice, serta kasus-kasus yang terjadi di industri pembiayaan kepada puluhan pegawai level manajerial ke atas.

Dalam hal peningkatan parameter manajemen risiko, Akulaku Finance terus meningkatkan kualitas pembiayaan dengan meningkatkan akurasi data melalui verifikasi data, scoring calon debitur, asuransi atas objek pembiayaan, dan asuransi jiwa bagi nasabah.

Selain itu, peningkatan kompetensi karyawan dilakukan melalui pelatihan tentang berbagai peraturan terkait industri pembiayaan serta peraturan perlindungan konsumen.

"Dua peraturan ini sangat penting untuk dijadikan patokan supaya Akulaku Finance bisa lebih meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas konsumen," kata Efrinal.

Adapun prinsip perlindungan konsumen yang dimaksud adalah transparansi informasi yang disampaikan ke konsumen secara jelas, perlakuan adil kepada konsumen untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan, pelayanan yang andal dan akurat dimana sistem prosedur dan infrastruktur serta sumber daya manusia harus mumpuni dan profesional, menjamin kerahasiaan data pribadi konsumen, dan juga penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara cepat.

Semua hal tersebut tentunya, lanjut Efrinal, akan terus ditingkatkan oleh Akulaku Finance selaku penyedia jasa pembiayaan berbasis digital yang terus mengedepankan aspek excellence dalam berbagai aspek operasionalnya. Dengan melakukan berbagai penguatan sistem internal, sumber daya manusia, serta mengikuti arahan regulator, Akulaku Finance optimistis dapat memitigasi dampak pandemi ini.

Menanggapi langkah yang dilakukan oleh Akulaku Finance, Suwandi menilai memang sudah semestinya seluruh perusahaan pembiayaan memiliki strategi mitigasi yang baik untuk dapat bertahan era pandemi ini.

Dengan situasi dan strategi yang telah dilakukan oleh perusahaan pembiayaan saat ini, Suwandi optimistis bahwa industri multifinance dapat kembali stabil di tahun depan jika strategi yang dilakukan berjalan dengan efektif.

Baca juga: OJK catat restrukturisasi perusahaan pembiayaan capai Rp176,33 triliun
Baca juga: OJK akan perpanjang kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020