Ambon (ANTARA News) - Mabes Polri menangani tiga anggota polisi Polda Maluku yang terkait dalam kasus Susanti Sukatma alias Aan sehubungan dugaan penganiayaan terhadap matan karyawan Maritim Timur Jaya itu, kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae kepada ANTARA di Ambon, Sabtu.

"Itu kewenangan Mabes Polri sehubungan dugaan kasus penganiayaan terhadap Aan yang melibatkan Dirreskrim Polda Maluku, Kombes Pol. John Siahaan serta dua stafnya Ipda Pol. Jhoni dan Brigadir Pol. Obed," kata Johanis.

Dia tidak bersedia mengkonfirmasikan soal ini lebih detail, namun kembali menegaskan, penanganan tiga personil polisi itu sudah ditangani Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri.

"Jadi kita tunggu hasilnya saja. Sedangkan ketiganya masih tetap berdinas sebagaimana biasa," ujarnya.

Anggota Tim Pemberantasan Mafia Peradilan yang antara lain Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa baru-baru ini di Jakarta telah menemui Aan untuk mengetahui masalah ini.

Kabid Humas hanya menegaskan, dugaan kasus itu tidak berdampak terhadap kinerja Polda Maluku.

"Terpenting stabilitas keamanan di Maluku senantiaa terkendali dan urusan dugaan kasus itu merupakan kewenangan Mabes Polri sehingga masyarakat tidak perlu resah," katanya.

Propam Mabes Polri sedang menangani kasus Aan, karyawan dari anak perusahaan Grup Artha Graha yang kantornya menjadi tempat tiga personil polisi itu menganiaya Aan pada 14 Desember 2009.

Aan, awalnya diminta menjadi saksi dalam kasus kepemilikan senjata api milik mantan Dirut PT. Maritim Timur Jaya, David Tjio.

Tragisnya, proses interogasi yang melibatkan juga pimpinan Artha Graha Grup, Viktor Laiskodat itu dikabarkan melalui cara kekerasan dan korban dipaksa menanggalkan pakaian sampai hanya mengenakan celana dalam.

Pemeriksaan itu selanjutnya berbuntut dengan penahanan Aan di Polda Metro Jaya dengan alasan berbeda yakni memiliki sejenis obat terlarang secara tidak sah.

Pada kesempatan lain Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Oegroseno mengatakan tiga penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan dengan sengaja mencari-cari kesalahannya, yang salah satu dengan menaruh narkoba.

"Di situ rekayasanya. Itu sudah menyalahi prosedur," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010