Pencegahan berulangnya kasus seperti ini bisa dilakukan secara bertingkat dari hulu ke hilir,
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus larangan produk ekspor perikanan, perlu peningkatan pengawasan hulu ke hilir.

"Pencegahan berulangnya kasus seperti ini bisa dilakukan secara bertingkat dari hulu ke hilir," kata Abdul Halim, Sabtu.

Menurut dia, yang perlu diperhatikan betul-betul pengawasannya antara lain mulai dari penanganan sampai dengan pengemasan ikan di tingkat perusahaan.

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan juga harus lebih ketat di level Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM), yang dinilai merupakan lembaga penting untuk disorot dalam permasalahan ini.

Sebagaimana diwartakan, BKIPM dinilai perlu untuk lebih banyak melakukan aktivitas inspeksi mendadak atau sidak kepada berbagai unit pengolahan ikan di berbagai daerah guna mengantisipasi kasus larangan ekspor.


Baca juga: KKP ingatkan peluang ekspor perikanan ke China terbuka lebar

Baca juga: Kadin: Ekspor produk perikanan ke China jalan terus



"Tugas BKIPM KKP untuk meninjau atau sidak," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Jakarta, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Siaran pers KKP menyebutkan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.


Baca juga: KKP: Layanan BKIPM 24 jam bantu ekspor komoditas perikanan


Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.



Baca juga: Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020