Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merk yang berpotensi merugikan negara senilai Rp818,6 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, mengatakan penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak sekitar Rp1,7 miliar dengan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp818,6 juta," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 5,7 juta batang rokok di Palembang

Aflah mengatakan penyitaan barang ilegal itu berasal dari dua kasus yang terjadi pada Senin (21/9) dan Rabu (23/9).

Dari kasus pertama, penindakan dilakukan usai adanya pemeriksaan atas truk dengan tujuan Lampung asal Jawa Timur di Rest Area KM 13,5 Toll Jakarta-Merak, Karang Tengah, Tangerang.

Dari truk tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2), mengamankan sebanyak 746.000 batang rokok illegal tanpa pita cukai dari berbagai merk.

Kasus kedua, terjadi dua hari berselang, dengan modus yang hampir serupa, karena penyitaan juga dilakukan kepada truk asal Malang yang menuju Kuala Tungkal dengan tujuan akhir Batam.

Baca juga: Patroli laut Bea Cukai lakukan 205 penindakan hingga Agustus 2020

Dari truk yang disita di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, petugas menemukan rokok illegal berjumlah 984.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara supir truk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus," kata Aflah.

Untuk pengembangan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten akan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman penjara yang dapat dikenakan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020