Pembagian ruang harus diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak memilih tempat yang berpotensi terjadi bahaya bencana sebagai tempat tinggal permanen atau permukiman
Jakarta (ANTARA) - Dosen Departemen Arsitektur Lanskap IPB University Afra DN Makalew mengusulkan dilakukannya penataan kawasan berbasis mitigasi bencana untuk menghindari korban dan kerugian bila terjadi bencana di wilayah tersebut.

"Pembagian ruang harus diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak memilih tempat yang berpotensi terjadi bahaya bencana sebagai tempat tinggal permanen atau permukiman," kata Afra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Mengacu pada bencana banjir yang terjadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat; ia mengatakan banjir bandang tersebut berkaitan erat dengan tata ruang di kawasan tersebut. Perencanaan tata ruang berbasis bencana harus menjadi salah satu upaya preventif untuk meminimalkan korban jiwa serta kerugian lingkungan maupun ekonomi.

Perencanaan tata ruang berbasis mitigasi bencana ada rencana penataan kawasan yang memiliki peluang terjadi bencana mulai dari pembagian zona aman dan tidak aman serta mengatur kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan dalam zona-zona tersebut, misalnya kegiatan bermukim.

"Perencanaan tersebut termasuk penggunaan vegetasi untuk mengarahkan sirkulasi serta berfungsi sebagai pelindung kawasan atau fungsi konservasi untuk zona yang tidak boleh dialihfungsikan dan tetap menjadi ruang terbuka hijau," katanya.

Ia mengatakan penanaman vegetasi untuk ruang terbuka hijau harus direncanakan dengan fungsi utama untuk mengantisipasi banjir. Karena itu, vegetasi yang ditanam harus yang berakar dalam dengan sifat yang bisa menahan air hujan agar tidak langsung jatuh ke permukaan tanah.

Akar tanaman yang dalam dapat meresapkan air ke dalam tanah sehingga aliran air di permukaan dapat berkurang dan mengurangi kemungkinan terjadi banjir.

Ia mengatakan pihak pengguna perencanaan tata ruang berbasis mitigasi bencana adalah pemerintah setempat dari level terbawah, yaitu pemerintah desa, hingga pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah setempat harus selalu mengimbau masyarakat mematuhi aturan tata ruang.

"Hasil penataan ruang atau zona untuk kegiatan aktif dan pasif seharusnya tidak dilanggar dengan dasar hukum yang harus dibuat dan melekat saat perizinan penggunaan lahan, antara lain lewat izin mendirikan bangunan," demikian Afra DN Makalew.

Baca juga: Kajian Amdal penting antisipasi bencana banjir, sebut pakar IPB

Baca juga: Dosen IPB jadi korban tsunami Selat Sunda

Baca juga: Akademisi: ajarkan pendidikan mitigasi bencana di sekolah

Baca juga: Ifan Seventeen ucapkan terima kasih kepada BEM-KM IPB

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020