Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI akan lebih fokus mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2020 dengan memanfaatkan media sosial pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan terbitnya aturan pelarangan rapat umum terbuka dan membatasi jumlah masa yang hanya maksimal 50 orang, maka media sosial menjadi ruang yang mesti diawasi di tengah pandemi virus corona," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat meninjau persiapan pengawasan tahapan Pilkada Bangka Tengah, Babel, Senin.

Ia menjelaskan, pengawasan media sosial atau medsos menjadi tantangan bagi seluruh jajaran pengawas di pelosok Indonesia.

"Ini tantangan dan sekaligus menjadi fokus pengawasan, karena dengan dilarangnya pengumpulan masa dalam jumlah banyak maka media sosial menjadi ruang strategis bagi peserta Pilkada 2020 untuk berkampanye," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengatakan pengawasan terhadap media sosial yang berpotensi dijadikan ruang untuk menggelar kampanye hitam bekerjasama dengan pihak Diskominfo, kepolisian dan lembaga berkompeten lainnya.

"Memang pada masa pandemi virus corona ini intensitas media sosial menjadi ruang kampanye cukup tinggi, ini kita awasi dengan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran," ujarnya.

Pihaknya bersama peserta Pilkada 2020 sudah menyatakan komitmen bersama untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan kampanye.

"Tentu kita berharap komitmen ini dijaga dan dilaksanakan, kami juga minta kepada tim Gugus Tugas COVID-19 untuk membantu memetakan wilayah rawan penyebaran virus corona," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu: Tidak terapkan protokol COVID-19, kampanye bisa dibubarkan

Baca juga: Agusrin masukan gugatan ke Bawaslu Bengkulu

Baca juga: Ketua Bawaslu RI tinjau persiapan pengawasan Pilkada Bangka Tengah

Baca juga: Bawaslu RI: Pilkada di tengah pandemi corona tidak mudah

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020