Ciamis (ANTARA News) - Satu pasangan berlainan jenis yang diduga selingkuh mengaku sudah menikah siri saat digerebeg anggota Front Pembela Islam (FPI) di tempat penginapan jalan KH Wahid Hasim, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu sore.

Dua pasangan tersebut yakni seorang pria inisial EK (38) warga dusun Sindangsari, Desa Sindangsari, sedangkan satu lagi PS (33) ibu rumah tangga warga dusun Pogor, Desa Kawali Mukti, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

Korlap FPI Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan, mengatakan, saat digerebeg mereka tampak gerogi dan mengaku telah menikah siri disuatu tempat.

Namun ketika ditanya tempat menikahnya, seorang pria mengaku nikah sirih di Kecamatan Kawali, sedangkan pasangan wanitanya mengaku telah nikah sirih di Cianjur.

Kata Wawan pengakuan pasangan selingkuh tersebut terpaksa digiring keluar penginapan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Ciamis untuk ditindak lanjuti.

Di hadapan petugas kepolisian, mereka langsung mengaku telah menikah siri dan berani membuktikan dengan mendatangkan saksi bukti perkawinan siri mereka.

"Saya sah menikah sirih pak, bisa dibuktikan," kata EK kepada polisi yang memeriksanya.

Sementara itu, terjaringnya pasangan berlainan jenis tersebut, kata Wawan berdasarkan laporan masyarakat dan anggota FPI yang mengetahui penginapan tersebut sering digunakan tempat berduaan bagi pasangan yang bukan muhrimnya.

FPI di Kabupaten Ciamis akan terus melakukan pemberantasan tempat-tempat yang disalahgunakan menjadi tempat perbuatan maksiat, kata Wawan.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010