Jakarta (ANTARA News) - Tim perumus laporan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century memaparkan hasil rumusan akan mengakomodasi keinginan semua fraksi, tanpa mengubah substansinya, sedangkan laporan akan disampaikan dalam empat bentuk dengan format matriks dan narasi.

"Kompilasi dilakukan membahas hal-hal teknis bukan substansi, karena substansi menjadi bagian dari pandangan akhir fraksi-fraksi," kata Ketua Tim Perumus Mahfud Sidiq pada rapat pleno Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Mahfud menjelaskan, kompilasi yang dilakukan tim perumus adalah merumuskan mana pandnagan yang sama dan mana yang berbada, dalam format matriks.

Laporan kompilasi menjadi salah satu bentuk dari empat bentuk hasil rumusan kesimpulan yang disampaikan tim perumus kepada forum rapat pleno Panitia Angket.

"Tiga bentuk lainnya dikerjakan oleh tim ahli dan sekretariat yang diawasi oleh tim perumus," katanya.

Keempat bentuk hasil rumusan itu adalah pertama, matriks pandangan akhir fraksi-fraksi berdasarkan empat tahapan penyelidikan Pansus yakni akuisisi dan merger, fasilitas pendanaan jangke pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), serta aliran dana.

Kedua, matriks pandangan akhir fraksi-fraksi sesuai lima pertanyaan Pansus yakni sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan, kemana dana Bank Century mengalir, mengapa terjadi pembengkakan pemberian PMS, sejauh mana kerugian negara akibat "bailout" Century, dan sejauh mana uang negara bisa diselamatkan.

Ketiga, matriks kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi fraksi-fraksi di pandangan akhir.

Keempat, rumusan pandangan akhir fraksi-fraksi dalam bentuk narasi.

"Tim perumus mengusulkan rumusan keempat dalam bentuk narasi yang menjadi laporan kesimpulan Panitia Angket sedangkan tiga bentuk lainnnya dalam format matris kami usulkan menjadi bagian dari lampiran," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan, dari sembilan orang tim perumus, dua diantaranya tidak hadir yakni Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra dan Agus Sulistiono dari Fraksi PKB.

"Kedua orang tersebut tidak hadir dan penyerahkan pembahasan kepada tim perumus lainnya dengan catatan menerima apapun hasilnya," kata Mahfud.

Tujuh orang tim perumus lainnya yang bekerja adalah Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi partai Golkar), Hendrawan Supratikno (Fraksi PDI Perjuangan), Andi Rahmat (Fraksi PKS), Laurens (Fraksi PAN), Romahurmuziy (Fraksi PPP), dan Akbar Faizal (Fraksi Hanura).

Tim perumus bekerja di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/2) malam pada pukul 22.00 hingga 23.30 WIB. (*)

R024/AR09



Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010