Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengapresiasi manajemen klub Liga 2 PSMS Medan yang menunaikan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) dengan membayar lunas sisa gaji mantan pemainnya Mohamadou Al Hadji Adamou. 

"APPI memberikan apresiasi terhadap PSMS Medan atas pelunasan ini dan telah menaati putusan NDRC. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis APPI dalam unggahan di media sosial resminya @appi.official, dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurut APPI, PSMS Medan melunasi kewajibannya untuk Al Hadji dengan cara mencicil sebanyak tiga kali yaitu pada 27 April, 19 Agustus dan yang terakhir 29 September.

Baca juga: LIB imbau klub selesaikan masalah gaji dengan pemain dan pelatih
Baca juga: PSMS tepis tudingan tunggak gaji pemain


Andai tidak memenuhi putusan NDRC dipastikan PSMS Medan akan dikenakan sanksi tidak dapat mendaftarkan pemain baru, baik dalam maupun luar negeri, pada tiga periode transfer.

Adapun jumlah kompensasi sisa gaji yang harus dibayar klub berjuluk Ayam Kinantan kepada Mohamadou Al Hadji adalah Rp150 juta. Keputusan NDRC kepada PSMS Medan terkait kewajiban tersebut dikeluarkan pada Maret lalu.

Al Hadji awalnya dikontrak PSMS untuk Liga 2 musim 2019 periode Juni-Desember 2019. Akan tetapi, setelah dievaluasi, PSMS memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut mulai putaran kedua Liga 2 pada Agustus 2019.

Menurut Sekretaris Umum PSMS Julius Raja, salah satu penyebab Al Hadji dicoret dari skuat adalah karena kerap berlaku tidak disiplin selama memperkuat tim yang berjuluk Ayam Kinantan itu.

Ternyata, itu menjadi persoalan bagi Al Hadji yang menuntut agar PSMS membayar gajinya hingga Desember 2019.

Ketika dihubungi Antara pada Selasa (1/9), Julius Raja berjanji pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut pada September dan mereka memenuhi janjinya.

Baca juga: PSSI tunda lanjutan Liga 1 dan Liga 2 musim 2020
Baca juga: Sekum PSMS: penundaan liga menambah beban klub
 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2020