Jakarta (ANTARA) - Polri menyebutkan selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, mulai 14-29 September 2020 yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Yustisi telah menghimpun denda sebanyak Rp1,8 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring, Rabu.

Awi menjelaskan denda tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari itu.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan "stakeholders" lainnya.

Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Pada 29 September 2020, Tim gabungan itu melaksanakan operssi yustiri dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," pungkas Awi.

Baca juga: Operasi yustisi bubarkan kerumunan pengemudi ojek daring

Baca juga: Petugas lakukan 1.866.458 penindakan selama 14 hari Operasi Yustisi

Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBMK sampai 13 Oktober

Baca juga: 2.127.248 penindakan dilakukan selama 15 hari Operasi Yustisi

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020