Lucknow, India (ANTARA) - Majelis hakim di India memvonis bebas sejumlah petinggi partai nasionalis Hindu, termasuk di antaranya eks wakil perdana menteri, Lal Krishna Advani, yang dituduh terlibat pembongkaran paksa bangunan bersejarah abad ke-16, Masjid Babri di Ayodhya, Uttar Pradesh, 28 tahun lalu.

Para petinggi nasionalis Hindu India itu bebas karena pengadilan tidak punya cukup bukti untuk menjerat para terdakwa.

Pembongkaran paksa Masjid Babri pada 6 Desember 1992 berujung bentrok sehingga menyebabkan lebih dari 3.000 warga tewas. Insiden itu memicu kembali ketegangan antara pemeluk Hindu dan Islam di India. Isu pembongkaran juga didukung oleh partai Hindu nasionalis, Bharatiya Janata Party (BJP), yang menyebabkan kelompok itu menang pemilihan umum.

Penasihat hukum terdakwa, Manish Kumar Tripathi mengatakan tidak ada bukti cukup yang dapat menghubungkan para tergugat sebagai dalang kerusuhan.

“Pengadilan tidak menerima bukti yang cukup, bukti yang ada tidak cukup kuat,” kata Tripathi ke para wartawan di ruang sidang.

Ketua BJP Advani merupakan bagian dari 32 orang yang dituduh terlibat persekongkolan jahat serta memicu kemarahan warga sehingga Masjid Babri dibongkar paksa oleh massa pada 1992.

Masjid Babri berdiri di atas tanah yang menurut para pemeluk Hindu merupakan tempat kelahiran Raja Ram, salah satu tokoh yang disucikan oleh umat Hindu di India.

Pengadilan justru membuka kemungkinan adanya sekelompok penjahat yang berbaur bersama warga sebagai dalang kerusuhan. Hakim berpendapat Advani, Murli Manohar Joshi, dan politisi nasionalis Hindu lainnya serta eks menteri, justru berusaha menahan warga agar tidak membongkar paksa Masjid Babri.

Perdana Menteri India Narendra Modi bulan lalu meletakkan batu pertama untuk pembangunan kuil Hindu di lokasi bekas runtuhnya Masjid Babri. Peletakan batu itu dilakukan setelah Mahkamah Agung membuka jalan untuk pembangunan kuil dan memerintahkan agar tanah bersejarah itu tidak diperuntukkan untuk pembangunan masjid.

Sementara itu, pengacara penggugat dari kelompok All India Muslim Personal Law Board, Zafaryab Jilani, mengatakan hakim menafikkan seluruh bukti pada persidangan, Rabu. Jilani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Kami akan banding,” kata Jilani menegaskan.

Sumber: Reuters
Baca juga: PM Modi resmikan pembangunan kuil Hindu di tempat masjid dihancurkan
Baca juga: Warga India kembali beribadah di kuil dan masjid
Baca juga: 14 Tewas dalam Ledakan di Masjid India


Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020