Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan demi menegakkan pemilihan kepala daerah serentak yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil), dan tetap sehat.
 
Oleh karena itu, kata Abhan di Jakarta, Kamis, Bawaslu melakukan pengawasan elektoral dan non-elektoral seperti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19
 
“Saat ini kita berharap pemilihan bisa berlangsung secara luber, jurdil, dan sehat. Memang dengan adanya pandemi ini banyak tantangan, namun sebagai penyelenggara kami tetap optimistis. Syarat utama adalah tertib kesehatan,” katanya.

Baca juga: Puan minta KPU-Bawaslu sosialisasikan protokol kesehatan pada pilkada
 
Menurut dia, Bawaslu menjadi bagian dari yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Akan tetapi dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 ada ketentuan pidana lainnya.
 
Abhan mengatakan penindakan juga dilakukan lembaga penegak hukum lainnya lainnya seperti kepolisian. Dia menunjuk ketentuan aturan tersebut misalnya ada pada Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kemudian, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah termasuk peraturan gubernur, bupati, atau wali kota, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu RI: Pilkada di tengah pandemi corona tidak mudah
 
“Ini bisa kena semua pihak, bukan hanya peserta. Penindakan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti kepolisian, kita perlu kerja bersama," ucapnya
 
Menurut dia, tanpa ada koordinasi dan kerja bersama, penegakan pilkada yang luber, jurdil, dan sehat aman dari COVID-19 akan terasa berat.
 
Abhan menyambut baik terbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang menerapkan aturan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Anggota DPR: Bawaslu harus tegakkan aturan kampanye
 
"Misalnya satu TPS ditetapkan maksimal 500 pemilih. Bisa diatur waktunya agar tidak terjadi kerawanan,” kata dia.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020