Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia La Nyalla Mattalitti mengatakan DPD RI akan mendorong dua peraturan sebagai kebijakan nasional untuk pembuatan peta jalan penataan daerah otonom di Indonesia hingga 2025.

"Untuk itu DPD RI mendorong terbitnya PP tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai peta jalan penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025", ujar La Nyalla dalam acara Puncak Perayaan HUT ke-16 DPD RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapannya di hari ulang tahun DPD RI ke-16 agar ke depan tidak sampai ada daerah yang harus memperkuat dirinya sendiri, atau juga ada daerah yang menggantungkan sepenuhnya pembangunan daerahnya kepada pemerintah pusat.

Melalui kedua PP tersebut, lanjut La Nyalla, akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah yang akan dikaji dari berbagai aspek strategis, mulai dari kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kepentingan sosial-ekonomi.

Baca juga: Wapres minta DPD dorong pemda realisasikan penyerapan belanja daerah
Baca juga: Puan ajak DPD gotong royong jalankan mandat rakyat
Baca juga: HUT DPD, Ketua MPR harap DPD semakin berperan untuk kepentingan daerah


Sejak tahun 1999 sampai 2014, telah terdapat 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk. Selama 15 tahun tersebut, masih banyak daerah yang belum bisa mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan daerah, dengan masih menggantungkan perekonomian dari APBN.

Oleh karena itu DPD RI akan menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi di daerah.

Menurut Ketua DPD RI, berdasarkan pada evaluasi Kemendagri dan Bappenas, dari 223 DOB yang terbentuk, sebagian besar memiliki Pendapatan Asli Daerah yang lebih kecil dari dana transfer pusat, sehingga daerah-daerah tersebut masih bergantung pada alokasi APBN.

Hal tersebut menjadi dasar dari pemerintah untuk memberlakukan moratorium DOB sejak tahun 2014.

Oleh karena itu, DPD RI memandang hal tersebut merupakan tantangan daerah untuk berbenah diri dalam meningkatkan pendapatan daerahnya melalui inovasi dan kebijakan daerah yang tepat dalam menggali potensi daerah yang dapat diunggulkan dalam meningkatkan pendapatan daerah.

DPD RI juga berharap agar pemerintah pusat senantiasa membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga daerah tidak selalu bergantung kepada pendanaan dari pusat.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020