Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk dapat segera menyelesaikan persoalan pembentukan panitia pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah 2010 di 29 daerah yang hingga saat ini masih dipermasalahkan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Senin, mengatakan persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat sehingga tidak mengganggu kerja pengawasan pilkada.

Ia menyayangkan KPU dan Bawaslu yang belum juga mencapai kesepakatan untuk mengakhiri konflik pembentukan panwas tersebut.

"Sangat disayangkan benar kenapa masalah ini belum selesai juga. Selesaikanlah segera, KPU atau Bawaslu, harus legowo karena yang penting tahapan pilkada berjalan dengan pengawasan," katanya.

Persoalan pembentukan panwas ini, kata Abdul Malik, hanya KPU dan Bawaslu yang bisa menyelesaikan. Sementara posisi pemerintah, lanjut dia, hanya memfasilitasi dan Komisi II mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebagai fasilitator bagi KPU dan Bawaslu.

"Mendagri hanya memfasilitasi, yang bisa menyelesaikan persoalan ini hanya KPU dan Bawaslu sendiri," ujarnya.

Menurut dia, jika masalah ini benar-benar tidak dapat diselesaikan, maka jalan terakhir yang dapat diambil adalah dengan menunda pilkada di daerah yang bermasalah tersebut. Penundaaan itu, tegasnya, adalah langkah terakhir jika sudah tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas.

"Ini kalau benar-benar sudah tidak dapat diselesaikan lagi," katanya.


Surat Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu pekan lalu mengirimkan surat pada Komisi II tentang permasalahan kesepakatan penyelesaian masalah pembentukan panwas.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan surat tersebut ditujukan hanya untuk memberikan penjelasan pada Komisi II mengenai duduk perkara pembentukan panwas mulai dari adanya Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2009, hingga pembatalan edaran tersebut oleh KPU secara sepihak.

"Kami berharap pimpinan komisi II melihat ini tidak semata-mata dari satu aspek saja dan kami berkehendak untuk menyelesaikan," katanya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu bertemu untuk membahas persoalan panwas dengan difasilitasi oleh Mendagri Gamawan Fauzi (22/2). Namun, dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan antara KPU dan Bawaslu tentang pembentukan panwas di 29 daerah.

KPU menuntut agar panwas di 29 daerah dibatalkan pembentukannya karena pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sementara Bawaslu menolak untuk membatalkannya.

Panwas di 29 daerah yang dipermasalahkan diantaranya adalah kabupaten/kota Medan, Binjai, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Sibolga, Asahan, Pematang Siantar, Solok, Tanah Datar, Rembang, dan Boyolali, serta provinsi Jambi dan Sulawesi Utara.
(H017/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010