Direksi BUMN wajib mengkomunikasikan dan mengimplementasikan EVP melalui Employer Branding, dalam bentuk berbagai kegiatan atau program yang releva
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Employee Value Proposition (EVP) atau Proposisi Nilai Karyawan dan Employer Branding BUMN dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN menjadi pemain global dan pabrik talenta.

"EVP Badan Usaha Milik Negara yaitu Learn, Grow, and Contribute to Indonesia atau Belajar, Bertumbuh, dan Berkontribusi untuk Indonesia," ujar Erick Thohir dalam Surat Edaran Nomor SE- 11 /MBU/08 /2020 yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Erick Thohir, makna dari EVP itu yakni BUMN memberikan kesempatan belajar, tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi untuk Indonesia.

Surat Edaran Nomor SE- 11 /MBU/08 /2020 Tentang Employee Value Proposition dan Employer Branding Badan Usaha Milik Negara tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca juga: Erick tetapkan AKHLAK sebagai "core value" BUMN

"Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini adalah agar setiap Sumber Daya Manusia BUMN melalui Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengetahui, mengimplementasikan dan menginternalisasikan EVP BUMN," kata Erick Thohir.

EVP membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga dapat berdiri setara dan saling memberikan nilai tambah satu dengan lainnya serta dikomunikasikan melalui Employer Branding BUMN .

Sedangkan Employer Branding merupakan keseluruhan proses dan strategi perusahaan dalam mengkomunikasikan EVP untuk menciptakan dan meningkatkan ketertarikan hingga ikatan emosional pada insan yang menjadi target/sasaran BUMN.

Baca juga: Dengan menerapkan AKHLAK, Kementerian BUMN ingin jadi eksportir bakat

Penerapan EVP dijalankan pada seluruh SDM BUMN mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, manajemen/pegawai, dan karyawan.

"Direksi BUMN wajib mengkomunikasikan dan mengimplementasikan EVP melalui Employer Branding, dalam bentuk berbagai kegiatan atau program yang relevan," kata Erick Thohir.

Menteri BUMN juga mengatakan bahwa BUMN dapat menambahkan EVP lainnya selain generic EVP sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan dan turut mengimplementasikan isi Surat Edaran ini," ujar Erick Thohir.

Baca juga: Kementerian BUMN ingin nilai inti AKHLAK jadi pemersatu seluruh BUMN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020