Rata-rata ada di kawasan Tanah Abang seperti di Slipi dan Jendral Sudirman
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat telah menutup sebanyak 25 kantor dari hasil sidak terhadap 99 kantor selama tiga minggu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita tutup 25 perkantoran itu ya dari 99 perkantoran yang kita sidak selama PSBB berlangsung tiga minggu ini. Rata-rata ada di kawasan Tanah Abang seperti di Slipi dan Jendral Sudirman," kata Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Kantor Wali Kota Jakpus tak tutup meski ada yang positif COVID-19

Kartika mengatakan selama bulan September 2020 mulai dari Kamis (14/9) hingga Rabu (30/9) tercatat ada 24 perusahaan yang ditutup dan 93 perusahaan yang disidak.

Sementara itu pada awal Oktober 2020 sudah ada enam perusahaan yang disidak, dengan ditemukan satu perusahaan yang ditutup.

Baca juga: Jakarta Pusat tutup kantor PT Strandford karena langgar PSBB Jakarta

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu dihentikan operasinya selama 3x24 jam karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran yang sering kami temukan itu mulai dari melebihi kapasitas hingga tidak ada penjagaan jarak," kata Kartika.

Kartika mengatakan perusahaan-perusahaan yang pernah ditutup sementara itu sudah ditinjau ulang, dan didapati perusahaan-perusahaan itu telah menaati protokol kesehatan.

Baca juga: Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes

"Kami kan tinjau ulang untuk buka segel penutupannya, kami lihat protokol kesehatannya sudah ditingkatkan dan mereka jadinya patuh karena sudah kami tindak tegas sesuai Pergub 88/2020," ujar Kartika.

Untuk diketahui, perkantoran menjadi salah satu sektor yang diawasi secara ketat khususnya di Jakarta Pusat karena masih banyaknya aktivitas pegawai perkantoran yang dianggap berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020